Senin, Juni 2, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Penyerahan Simbolis Tahun 2024, Wujud Bantuan Peralatan Disdik PB ke SMK 2 Fakfak Tak Kunjung Diterima

Orideknews.com, Manokwari – Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Fakfak hingga kini belum menerima bantuan peralatan sekolah yang diserahkan secara simbolis oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Pendidikan pada tahun 2024 lalu.

Kepala SMKN 2 Fakfak, Nasir, mengungkapkan bahwa penyerahan bantuan tersebut dilakukan secara simbolis pada 8 Maret 2024 oleh Penjabat Gubernur Papua Barat saat itu, Ali Baham Temongmere, dalam sebuah acara di SMA Negeri 1 Fakfak.

Namun, hingga memasuki pertengahan tahun 2025, peralatan yang dijanjikan tersebut tak kunjung diterima pihak sekolah.

“Penyerahannya hanya dalam bentuk simbolis menggunakan cetakan sterofoam. Tapi sampai hari ini, wujud barangnya belum ada. Padahal sekolah lain sudah menerima,” ujar Nasir melalui sambungan telepon.

Adapun bantuan yang dijanjikan berupa:

– 14 unit PC All-in-One (Intel Core i7, RAM 16GB, SSD 512GB, layar 23 inci)

– 1 unit proyektor LCD

– 1 unit printer inkjet multifungsi

– 1 unit server Acer (Xeon, RAM 8GB, HDD 1TB)

Nasir menyebut, beberapa sekolah lain seperti SMA Negeri 1 Fakfak, SMA YPK, dan SMK Yapis Fakfak sudah menerima barang bantuan tersebut.

“Saya dipanggil untuk menerima bantuan, tapi barangnya belum datang sampai sekarang. Kami sangat membutuhkan peralatan ini,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai sumber anggaran, Nasir mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun ia menyampaikan bahwa baru-baru ini pihaknya dihubungi oleh Dinas Pendidikan Papua Barat yang menyampaikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh oknum kontraktor yang diduga belum pekerjaannya.

Media ini telah mencoba menghubungi Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat untuk mendapatkan konfirmasi resmi, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)