Orideknews.com, Manokwari, — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Manokwari menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan penuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, melalui kerja sama resmi dengan delapan rumah sakit di Papua Barat.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) berlangsung pada Kamis (8/5/2025) di Manokwari. Melalui kerja sama ini, BPJamsostek menjamin seluruh biaya pengobatan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga pasien dinyatakan sembuh.
“Seluruh biaya pengobatan pasien kecelakaan kerja yang menjadi peserta aktif program Jamsostek akan ditanggung 100 persen sampai sembuh,” ujar Kepala Bidang Pelayanan BPJamsostek Sorong, Novetra Subuhadi.
Delapan rumah sakit yang kini menjadi mitra BPJamsostek meliputi RS Bhayangkara Polda Papua Barat, RSU Provinsi Papua Barat, RSUD Manokwari, RS TK III JA Dimara, RSAL Dr Azhar Zahir Manokwari, RS Pratama Warmare, RSUD Elia Waran Manokwari Selatan, dan RSUD Alberth Torey Teluk Wondama.
Kerja sama ini dilakukan sebagai implementasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya keberadaan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) untuk memberikan pelayanan optimal bagi pekerja, baik formal maupun informal.
“Adendum kerja sama ini tidak hanya mencakup kecelakaan kerja, tetapi juga penyakit akibat kerja serta kecelakaan tunggal saat berangkat atau pulang kerja,” jelas Novetra.
Guna memastikan keabsahan klaim, BPJamsostek mewajibkan rumah sakit melakukan verifikasi status kepesertaan melalui aplikasi e-PLKK. Aplikasi ini juga dapat digunakan untuk proses penagihan biaya pengobatan oleh rumah sakit.
“Jika status kepesertaan tidak aktif, maka biaya pengobatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pasien,” tambahnya.
Untuk mengajukan klaim, pasien harus menyertakan dokumen pendukung seperti kronologi kejadian dari saksi, perusahaan, atau keluarga. Bagi peserta sektor informal seperti pedagang, nelayan, atau ojek, keterangan dari keluarga dapat dijadikan dokumen pendukung.
Novetra juga menegaskan, BPJamsostek tetap membayar klaim meskipun peserta juga menerima santunan dari Jasa Raharja untuk kecelakaan lalu lintas non-tunggal. Sementara itu, kasus yang tidak termasuk kecelakaan kerja akan ditangani oleh BPJS Kesehatan.
Kepala RS TK III JA Dimara, dr. Sibin Chandra, menyambut baik kerja sama ini dan menyatakan komitmen rumah sakit dalam memberikan pelayanan terbaik, tidak hanya untuk peserta Jamsostek tetapi juga untuk seluruh pasien umum di wilayah Manokwari.
“Kerja sama ini penting untuk memperluas jangkauan layanan kesehatan bagi pekerja. Kami siap mendukung sepenuhnya,” pungkasnya. (ALW/ON).