Sabtu, April 26, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Usulan Pengembalian Pengelolaan SMA/SMK ke Provinsi, BP3OKP-MKKS Papua Barat akan Temui Wapres

Orideknews.com, Manokwari – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA dan SMK se-Papua Barat melakukan audiensi bersama Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Provinsi Papua Barat pada Kamis, 24 April 2025.

Audiensi berlangsung di Kantor Perwakilan BP3OKP, Gedung Keuangan Papua Barat, Arfai, dan dipimpin langsung oleh Ketua BP3OKP Papua Barat, Irene Manibuy, didampingi oleh Pokja Papua Cerdas, Arius Mofu dan Ayub Msiren.

Pertemuan ini menjadi wadah bagi para kepala sekolah untuk menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam pengelolaan pendidikan, khususnya di tingkat SMA dan SMK, termasuk belum optimalnya realisasi program-program pendidikan serta hambatan dalam penyerapan Dana Otonomi Khusus (Otsus).

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat beserta jajaran turut hadir untuk mendengarkan langsung permasalahan yang dihadapi para kepala sekolah, termasuk persoalan operasional sekolah dan kesejahteraan guru.

Ketua BP3OKP Papua Barat, Irene Manibuy, dalam pernyataannya menyoroti dampak kebijakan PP 106 Tahun 2021 yang mengatur peralihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari provinsi ke kabupaten. Menurutnya, perubahan ini justru menyulitkan pelaksanaan program-program pendidikan.

“Sebelum perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, kewenangan SMA/SMK ada di provinsi, sehingga pembiayaan pendidikan berjalan cukup baik. Namun setelah diberlakukan PP 106, banyak siswa dan guru yang terdampak. Salah satu contohnya, sepuluh siswa bersertifikasi bahasa Jepang gagal melanjutkan studi ke Jepang karena kendala biaya,” jelas Irene.

Ia menilai beban anggaran di tingkat kabupaten terlalu berat untuk mendukung kebutuhan pendidikan menengah. Akibatnya, program-program strategis seperti beasiswa luar negeri dan pengembangan mutu pendidikan menjadi terhambat.

Menanggapi aspirasi para kepala sekolah, Irene menegaskan bahwa BP3OKP akan menyampaikan langsung permasalahan ini ke pemerintah pusat.

“Kami akan bawa aspirasi ini ke Jakarta, ke Wakil Presiden, Presiden, DPR RI, dan Kemendagri. Kami ingin Pemerintah Pusat mengetahui secara langsung kendala riil di lapangan akibat kebijakan PP 106,” ucapnya.

Lebih lanjut, Irene mengungkapkan MKKS secara tegas meminta agar kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dikembalikan ke pemerintah provinsi. Rencana pertemuan dengan Wakil Presiden bersama Dinas Pendidikan dan perwakilan MKKS juga tengah disiapkan untuk menyampaikan langsung aspirasi tersebut.

Irene menambahkan, dalam pertemuan Gubernur se-Tanah Papua yang berlangsung di Nabire, Papua Tengah, pada 15 April 2025, enam gubernur menyepakati usulan revisi PP 106. Para Gubernur mengusulkan agar pengelolaan pendidikan dasar dan menengah tetap di kabupaten, sedangkan pendidikan atas dialihkan kembali ke provinsi, sesuai amanat UU Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2021.

“Jika pengelolaan SMA dan SMK kembali ke provinsi, kami yakin segala sesuatunya akan kembali berjalan lancar. Target kita jelas membina generasi Papua menuju Indonesia Emas 2045,” tutup Irene. ()

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)