Orideknews.com, Manokwari, — Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mencatat bahwa penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) untuk Provinsi Papua Barat pada triwulan I tahun 2025 belum berjalan maksimal. Hingga akhir Maret 2025, realisasi penyaluran TKD baru mencapai 13,60 persen.
Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IIA DJPb Papua Barat, Rudy Novianto, mengungkapkan bahwa kinerja penyaluran periode Januari-Maret ini belum sesuai harapan. Dari total pagu sebesar Rp10,87 triliun yang telah dialokasikan pemerintah pusat untuk Papua Barat, baru Rp1,47 triliun yang berhasil disalurkan.
“Bisa kami katakan kinerja triwulan pertama ini kurang menggembirakan,” ujar Rudy saat ditemui di Manokwari, Jumat (25/4).
Penyaluran TKD tersebut terdiri dari dana alokasi umum (DAU) lebih dari Rp1 triliun, dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp268,64 miliar, dana alokasi khusus (DAK) non fisik sebesar Rp140,39 miliar, serta dana desa sebesar Rp67,78 miliar.
Rinciannya, total pagu untuk DAU mencapai Rp3,96 triliun, DBH Rp3,94 triliun, DAK non fisik Rp592,09 miliar, dan dana desa Rp664,61 miliar. Realisasi hingga triwulan I tercatat: DAU sebesar 22,98 persen, DBH 16,58 persen, DAK non fisik 20,55 persen, dan dana desa baru 67,78 persen.
Namun demikian, beberapa komponen TKD lainnya seperti DAK fisik (Rp116,99 miliar), dana otonomi khusus (Rp1,56 triliun), dan dana insentif fiskal (Rp29,38 miliar) masih belum dilakukan penyaluran.
Rudy menilai, salah satu faktor rendahnya realisasi ini adalah belum siapnya pemerintah daerah dalam menyesuaikan diri terhadap kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan pemerintah pusat.
“Kesiapan tersebut sangat penting agar program-program prioritas pembangunan dan pelayanan publik tetap dapat berjalan,” jelasnya.
Sebagai informasi, kebijakan efisiensi anggaran ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025, yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Kebijakan ini mewajibkan instansi pemerintah membatasi belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar.
Selain itu, Menteri Dalam Negeri juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900/833/SJ Tahun 2025 untuk mempercepat implementasi efisiensi dalam penggunaan APBD di seluruh daerah. (ALW/ON).