Orideknews.com, Manokwari, – Wakil Ketua Komisi IV DPR Papua Barat, Ferry Auparay mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat untuk segera mendata dan meninjau ulang aset daerah yang belum dimanfaatkan atau berada di wilayah Papua Barat Daya pasca-pemekaran.
Auparay menegaskan, banyak aset yang dibangun pemerintah tidak terkelola dengan baik, sementara sebagian lainnya berada di wilayah Provinsi Papua Barat Daya tanpa proses pengalihan yang jelas.
“Pemprov harus duduk bersama DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) atau Panitia Khusus (Pansus) yang melibatkan Dinas PUPR dan Perhubungan, karena kedua instansi ini yang membangun dan mengelola sebagian besar aset daerah,” ujar Auparay dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).
Menurutnya, pengalihan aset merupakan kewajiban setelah pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Papua Barat Daya. Namun, hingga kini proses tersebut belum dilaksanakan.
“DPR perlu mendapatkan laporan resmi dari Kepala Dinas PUPR dan Perhubungan tentang aset Papua Barat yang berada di wilayah Papua Barat Daya. Pengalihan aset tidak boleh sepihak, harus melalui persetujuan DPR karena menggunakan uang rakyat,” tegasnya.
Auparay menilai, keterlibatan DPR dalam proses ini penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang transparan sesuai sistem informasi publik.
“Pemerintah tidak bisa menyerahkan aset tanpa sepengetahuan DPR. Rakyat berhak tahu bagaimana aset yang dibangun dengan dana mereka dikelola,” pungkasnya.(ALW/ON).