Orideknews.com, Manokwari, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papua Barat mengalami kesulitan dalam proses pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Papua Barat akibat penggunaan sistem pencatatan manual. Hal ini disampaikan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, usai menerima laporan awal dari BPK.
BPK telah melakukan pemeriksaan tahap pertama selama 25 hari dan akan melanjutkan prosesnya. Namun, tim pemeriksa menghadapi kendala karena data keuangan tidak terintegrasi dalam sistem digital.
“Kita sebelumnya tahun 2020 menggunakan Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda) dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), tetapi sekarang turun ke sistem manual. Ini menimbulkan pertanyaan, mengapa harus kembali manual?” tanya Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, Senin, (24/3/25).
Kondisi ini menyulitkan BPK dalam memverifikasi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Manual ini kan tanda tanya besar. Kenapa harus pakai manual lagi? Ini tidak efisien,” tegasnya.
Gubernur memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera menyelesaikan masalah ini sebelum libur Lebaran.
“Saya minta laporan lengkap terkait mengapa SIPD tidak digunakan dan kita harus kembali ke sistem manual. Pimpinan harus tahu, karena yang mencari, menyimpan, dan mengawasi uang adalah mereka,” tegas Mandacan.
Ia menegaskan bahwa informasi yang disampaikan merupakan temuan resmi dari BPK Perwakilan Papua Barat. Pemerintah provinsi diminta segera memperbaiki sistem pelaporan keuangan agar memenuhi standar akuntabilitas. (ALW/ON).