

Orideknews.com, Manokwari, – Pimpinan perangkat daerah menggelar pertemuan dengan Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, pada Kamis (13/3/25). Pertemuan ini membahas persoalan pembayaran hak tenaga kontrak dan honorer yang bekerja di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan di berbagai kabupaten di Papua Barat.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, dr. Alwan Rimosan, menyatakan bahwa pertemuan ini akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Edaran Gubernur Papua Barat. Surat edaran tersebut akan menjadi dasar hukum bagi para bupati untuk membayar hak tenaga kontrak dan honorer di dua dinas tersebut.
“Di Kabupaten Kaimana, misalnya, pembayaran belum bisa dilakukan karena belum ada cantolan hukum yang menjadi dasar. Dokter kontrak di rumah sakit harus segera dibayarkan dan tidak boleh dirumahkan,” tegas dr. Alwan.
Ia mengaku, berdasarkan data yang diterima dari Kabupaten Kaimana, terdapat sekitar 69 orang pegawai kontrak dan honorer yang belum menerima pembayaran selama tiga bulan terakhir. Sementara itu, rumah sakit yang telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengalami masalah karena keuangannya dinilai aman.
“Koordinasi terus dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kaimana untuk menyelesaikan persoalan ini. Mereka membutuhkan surat edaran Gubernur agar bisa melakukan pembayaran,” jelas dr. Alwan.
Di Kabupaten Fakfak, pembayaran untuk tenaga kontrak dan honorer di rumah sakit telah dilakukan. Sementara itu, Kabupaten Manokwari Selatan dinilai aman karena telah memiliki Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar pembayaran.
“Kabupaten Kaimana yang masih membutuhkan surat edaran Gubernur. Mereka sebelumnya mengalami masalah terkait Peraturan Bupati, sehingga menunggu surat edaran tersebut,” ujar dr. Alwan.
Surat Edaran Gubernur diharapkan dapat menjadi solusi bagi kabupaten-kabupaten yang masih mengalami kendala dalam pembayaran tenaga kontrak dan honorer.
dr. Alwan memastikan langkah ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak tenaga kesehatan terpenuhi, sehingga pelayanan publik tidak terganggu.
“Kami berharap surat edaran ini segera terbit agar semua pihak dapat memenuhi kewajibannya dan tenaga kontrak serta honorer mendapatkan hak mereka,” pungkas dr. Alwan. (ALW/ON).
