

Jakarta, – Henry Andrew George Wairara, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya, resmi menggugat Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, ke Mahkamah Partai Golkar. Gugatan ini terkait pemecatan Henry dari jabatannya tanpa adanya evaluasi kinerja yang jelas.
Pengacara Henry, M. Alberto Soniwura, pada Rabu, (26/2/25) menyatakan bahwa gugatan tersebut didaftarkan untuk membatalkan Surat Keputusan DPP Partai Golkar Nomor B-543/DPP/GOLKAR/II/2025 tertanggal 8 Februari 2025 yang memberhentikan kliennya.
Menurut Alberto, pergantian tersebut tidak sesuai prosedur partai, karena tidak melalui usulan dari DPD Tingkat I Golkar sebagaimana diatur dalam keputusan Rapimnas 2013.
Alberto menyebutkan bahwa penunjukan Henry sebagai Ketua DPR Papua Barat Daya sebelumnya telah dilakukan secara sah melalui Surat Keputusan DPP Golkar Nomor B-447/DPP/GOLKAR/X/2024 tertanggal 31 Oktober 2024.
Meskipun mengakui hak partai politik dalam pergantian jabatan publik, pihak Henry tetap melayangkan gugatan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUI-XX/2022. Putusan MK tersebut menyatakan bahwa pergantian pimpinan DPRD harus berdasarkan evaluasi kinerja, bukan pertimbangan subjektif.
“Tidak ada teguran dan evaluasi kinerja sebelum DPP Golkar mengganti Pak Henry,” tegas Alberto melalui keterangan tertulis yang diterima media ini.
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan sewenang-wenang karena pergantian dilakukan tanpa alasan yang jelas dan melanggar putusan MK.
Pihak Henry bertekad untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya sebagai anggota DPR Papua Barat Daya yang dipilih secara langsung.
Gugatan ini menjadi sorotan mengingat Bahlil Lahadalia juga menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Proses persidangan di Mahkamah Partai Golkar kini dinantikan untuk menentukan nasib Henry Andrew George Wairara sebagai Ketua DPR Papua Barat Daya. (***/ALW/ON).
