Orideknews.com, Manokwari, – Setelah beberapa bulan penyelidikan, Polresta Manokwari akhirnya berhasil mengungkap kronologi penembakan terhadap advokat senior Yan Christian Warinussy, S.H., M.H., yang terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 15.30 WIT di Jalan Yos Sudarso, depan Bank Mandiri, Sanggeng, Kabupaten Manokwari.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Rivadi Benny Simangungsong, dalam konferensi pers Selasa (4/1/25), mengungkapkan bahwa, lima orang tersangka terlibat dalam kasus ini.
Satu tersangka utama, berinisial OU (pelaku penembak), masih dalam pengejaran. Sementara empat tersangka lainnya, JU, HU, seorang supir (sepupu OU) dan ZT, telah ditetapkan.
Berdasarkan keterangan tersangka ZT, kronologi kejadian bermula dari penjemputan ZT di kediamannya di Jalan Drs. Esau Sesa oleh OU. OU mengajak ZT dengan alasan untuk menyaksikan sidang putusan praperadilan kasus pembunuhan Yahya Sayori di Pengadilan Negeri Manokwari. ZT melihat OU membawa senapan angin berwarna hitam di dalam mobil.
Kelima tersangka tiba di Pengadilan Negeri, namun mereka tidak masuk ke dalam gedung, melainkan menunggu di halaman parkir. Saat itu, Yan Christian Warinussy terlihat mendekati mobil mereka. OU kemudian memerintahkan keempat tersangka lainnya untuk mengikuti Warinussy dengan tujuan untuk menembaknya.
Motivasi penembakan, menurut keterangan ZT, dilatarbelakangi oleh peran Yan Christian Warinussy sebagai penasihat hukum keluarga korban Yahya Sayori. Kelima tersangka mengikuti mobil Warinussy menuju rumahnya di Jalan S. Condronegoro, lalu menunggu di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari hingga Warinussy keluar.
Sekitar pukul 15.00 WIT, Warinussy meninggalkan rumahnya. Para tersangka kembali mengikutinya. Saat Warinussy berhenti di depan Bank Mandiri Sanggeng, para tersangka mengintai dari halaman bank. Setelah Warinussy memarkir mobilnya di seberang jalan, para tersangka menghentikan mobil mereka di dekatnya.
“Ketika Bapak Warinussy menyeberang jalan, OU langsung menembaki dada Warinussy menggunakan senapan angin tersebut. Setelah penembakan, para tersangka langsung melarikan diri ke arah Jalan Drs. Esau Sesa,” urai Kapolresta.
Lebih lanjut Kapolresta mengungkapkan bahwa, tersangka ZT memiliki dua laporan polisi sebelumnya terkait kasus penembakan dan kepemilikan senjata api ilegal.
“Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Tindak Pidana Pembunuhan dan/atau Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian Orang (Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP, Pasal 55 KUHP atau Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP). Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama lima belas tahun,” tegasnya.
Kapolresta mengaku pencarian terhadap tersangka OU masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian. (ALW/ON).