Orideknews.com, Pegaf, – Terkait dengan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak terpilih, Yosak menjelaskan bahwa pihaknya tengah menunggu proses selanjutnya.
“Kami menunggu beberapa hari ke depan. Jika kami menerima registrasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI dan surat berjenjang sampai ke kami, maka penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan segera dilakukan,” jelasnya.
Yosak juga menegaskan, hingga saat ini tidak ada potensi Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pegunungan Arfak.
Menurutnya, ketiadaan potensi PSU semakin memperkuat kesuksesan penyelenggaraan Pilkada di Pegunungan Arfak.
“Kami KPU Pegunungan Arfak berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu demi tegaknya demokrasi di Indonesia terutama di Papua Barat terkhusus di Pegaf,” tutup Yosak. (ALW/ON).