Orideknews.com, Manokwari, – Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat, Jefry Auparay mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan menyerahkan Bantuan Motor tempel kepada Nelayan Di Kabupaten Manokwari.
Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Papua Barat kata Jefry tahun ini kabupaten Manokwari menjadi fokus bantuan Pemprov Papua Barat.
“Tahun 2024 ada pengadaan motor tempel, dan dalam waktu dekat akan kita serahkan kepada nelayan yang berhak menerima,” ucapnya kepada awak media.
“Jadi pengajuannya masyarakat kelompok nelayan. Dan kali ini kabupaten Manokwari masih menjadi fokus penyerahan bantuan tersebut,” lanjutnya.
Dia menyebut realisasi bantuan motor tempel tersebut juga sudah sesuai dengan Petunjuk Gubernur Papua Barat. Jumlahnya terbatas, tidak sesuai dengan tahun-tahun sebelumnya karena disesuaikan dengan kemampuan Anggaran.
Menurut ia, Postur anggaran dinas Kelautan perikanan menurun sejak empat tahun terakhir sehingga untuk bantuan juga disesuaikan dengan kemampuan anggaran.
“Tahun ini, Dinas Kelautan dan perikanan hanya mengelola Otsus sebesar 1,2 miliar. Meski begitu kami berupaya untuk mengelola itu dengan baik, termasuk untuk pengawasan laut dan perikanan di Papua Barat,”sebutnya
Terkait dengan bantuan motor tempel lebih lanjut Jefry Auparay mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Papua Barat untuk membantu dalam hal Pengawasan.
“Kita pakai satpol PP untuk awasi para nelayan penerima bantuan Motor tempel setiap tiga bulan setelah bantuan itu diterima. Sudah sekaligus dengan penandatanganan pernyataan bahwa tidak menjual bantuan motor tempel tersebut,”tegas Jefry Auparay
Pengawasan tersebut dilakukan, sehingga para penerima bantuan tersebut tidak lagi mengikuti jejak para penerima bantuan sebelumnya yang diketahui setelah menerima bantuan kemudian dijual.
“Untuk itu nelayan harus proaktif kalau hanya untuk dijual baiknya tidak usah. Jujur saya sangat menyesalkan itu. Tetapi saya berharap bantuan motor tempel kali ini yang diterima oleh nelayan maupun kelompok tidak dijual kepada orang lain,”tambahnya. (ALW/ON).