Orideknews.com, Manokwari, – Polresta Manokwari menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kepemilikan senjata api rakitan yang melibatkan beberapa tersangka.
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh Anggota Satreskrim Polresta Manokwari dari masyarakat mengenai adanya individu yang diduga menjual senjata api rakitan.
Dari informasi itu, Tim Satreskrim berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial JHE yang diduga sebagai pemilik senjata rakitan. Melalui proses interogasi, JHE mengakui bahwa ia pernah melakukan transaksi penjualan senjata api ke masyarakat di Kabupaten Manokwari.
Nilai yang ditawarkan bervariasi senjata api rakitan laras pendek dengan harga mulai dari 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan senjata api rakitan laras panjang dengan harga mulai dari Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
“Senjata yang dijualnya adalah hasil buatan ayahnya yang berinisial PE, yang beralamat di Amban Pantai,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja P. Napitupulu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim melakukan penggerebekan di rumah PE dan menangkap seorang tersangka lainnya, yakni TK, yang merupakan anak dari PE. Selanjutnya, berdasarkan keterangan TK, tim melakukan penggeledahan di lokasi lain yang digunakan untuk pembuatan senjata api rakitan.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai barang yang digunakan untuk membuat senjata rakitan.
“Dari hasil keterangan tersangka JHE dan TK, mereka mengaku telah menjual senjata api ke masyarakat di sejumlah wilayah, termasuk Warmare dan Ransiki,” tambah Kasat Reskrim.
Sebanyak tiga senjata api rakitan jenis pistol dan sejumlah alat penunjang pembuatan senjata diamankan dari tangan JHE dan TK. Pada Jumat, 13 September 2024, PE yang sebelumnya melarikan diri juga berhasil ditangkap di daerah Reremi.
Dari interogasi terhadap PE, polisi menemukan dua senjata api rakitan laras panjang. Peran masing-masing tersangka terungkap, di mana PE berperan sebagai pembuat senjata rakitan, sementara JHE dan TK berperan sebagai penjual.
“Satreskrim saat ini sedang melengkapi berkas untuk pengembangan lebih lanjut terkait senjata yang telah beredar di masyarakat. Dari keterangan ketiga tersangka, mereka sudah beroperasi dalam pembuatan senjata sejak tahun 2019,” jelasnya.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polresta Manokwari untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Polresta Manokwari menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan informasi terkait aktivitas ilegal serupa demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (ALW/ON).