Orideknews.com, Manokwari, – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Papua Barat, H. Abdul Halim Shidiq mengonfirmasi bahwa pengundian nomor urut (norut) akan tetap dilaksanakan, meskipun hanya ada satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat. Hal ini disampaikan melalui keterangan pers tertulis, Jum’at, (6/9/24).
Menurut Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, pada BAB XI mengenai Pemilihan Dengan Satu Pasangan Calon Huruf I, dijelaskan bahwa jika pasangan calon memperoleh nomor urut 1, maka tata letak pasangan calon akan berada di kolom sebelah kiri dalam surat suara.
Sebaliknya, jika pasangan calon memperoleh nomor urut 2, tata letak akan berada di kolom sebelah kanan. Dari halaman yang sama juga disebutkan bahwa kolom kosong tanpa gambar akan diberikan nomor urut.
Dari informasi terkini selama masa perpanjangan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat yang berlangsung pada 2-4 September 2024, tidak ada pendaftar baru. Hal ini mengindikasikan bahwa pemilihan di Papua Barat berpotensi hanya menghadirkan satu pasangan calon yang akan bersaing dengan kolom kosong.
Sesuai dengan program dan jadwal kegiatan pencalonan, penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22 September 2024. Selanjutnya, pengundian nomor urut akan dilaksanakan pada 23 September 2024, meskipun dalam konteks pemilihan dengan satu pasangan calon.
H. Abdul Halim Shidiq juga meminta maaf atas kesalahan komunikasi sebelumnya dan mengakui bahwa media tidak salah dalam pemberitaan yang berjudul “KPU Tidak Undi Nomor Urut Pilgub Papua Barat, DoaMU Nomor Urut 1” yang dimuat di Papua dalam berita.
“Maaf ya. Saya yang salah karena belum baca regulasi dengan baik-baik,” tegasnya. (***/ALW/ON)