Orideknews.com, Kasonaweja, – Desas-desus mengenai status Bupati Mamberamo Raya, Jhon Tabo, yang mencalonkan diri sebagai Gubernur Papua Pegunungan pada Pilkada 2024, akhirnya terjawab setelah penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamberamo Raya.
Menurut Metu Kowi, anggota KPU Mamberamo Raya Divisi Teknis dan Penyelenggara, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 14, ada ketentuan yang menyatakan bahwa pejabat daerah seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain harus mengundurkan diri dari jabatannya.
“Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 14 dijelaskan bahwa pejabat-pejabat tersebut wajib mengundurkan diri. Oleh karena itu, Bupati Mamberamo Raya yang saat ini mencalonkan diri di Provinsi Papua Pegunungan harus mengajukan surat pengunduran diri ke KPU Papua Pegunungan paling lambat tanggal 22 September,” ujar Metu Kowi.
Lebih lanjut, Metu Kowi juga menjelaskan tentang status Wakil Bupati Mamberamo Raya, Everd Mudumy, yang turut mencalonkan diri dalam Pilkada Mamberamo Raya.
Menurutnya, Everd hanya perlu mengajukan cuti selama masa kampanye dan tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Setelah masa kampanye berakhir, Wakil Bupati akan kembali melaksanakan tugasnya.
Sementara itu, Metu Kowi menambahkan bahwa Wakil Ketua I DPRD Mamberamo Raya, Mathius Fuyeri, yang juga mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati, diharuskan untuk melampirkan surat pengunduran diri sebelum ditetapkan sebagai calon bupati pada tanggal 22 Agustus. Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 14 Ayat 2 Huruf Q yang menyatakan bahwa anggota DPRD terpilih dan aktif wajib mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon.
Dengan keputusan ini, KPU Mamberamo Raya berharap dapat mencegah penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang memegang posisi strategis dalam pemerintahan. KPU juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap keputusan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. (NAP/ON)