Jumat, Mei 9, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Verifikasi Cagub Cawagub PBD, Paul Baru: MRP Tidak Ragu Gugurkan Calon Non OAP

Orideknews.com, Kota Sorong, – Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) berencana melaksanakan verifikasi faktual untuk menilai keaslian Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) periode 2024-2029 provinsi Papua Barat Daya.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan hak-hak orang asli Papua (OAP).

Wakil Ketua MRP provinsi Papua Barat Daya, Vincentius Paulinus Baru, S.T., M.URP, menjelaskan, proses verifikasi ini dilakukan berdasarkan Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus). Verifikasi dan tahapan ini akan disesuaikan dengan jadwal yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Setiap cagub dan cawagub akan mendaftar diri ke KPU. Setelah itu, MRP akan melakukan verifikasi faktual untuk menilai keaslian mereka sebagai OAP,” ujar Paul Baru kepada media ini.

Dalam proses verifikasi, Paul menegaskan, apabila ditemukan kandidat yang bukan OAP, MRP tidak akan ragu untuk mengugurkan mereka dari pencalonan.

“Apabila ada kandidat cagub dan cawagub yang bukan OAP, maka akan digugurkan. Ini adalah komitmen MRP,” tegasnya.

Lebih lanjut, Vincentius Paulinus Baru menekankan bahwa MRP sebagai lembaga kultur akan terus berupaya menjaga harkat dan martabat orang asli Papua.

Ia menambahkan bahwa MRP provinsi Papua Barat Daya akan tetap solid dan tidak mudah tergoda untuk menggadaikan kepentingan masyarakat demi kepentingan tertentu.

“Kami akan berdiri kokoh untuk menjaga dan mengawal harkat dan martabat orang asli Papua, sesuai dengan amanat UU Otonomi Khusus (Otsus),” tandasnya.

Dengan langkah ini, MRP menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak OAP untuk memastikan bahwa pemimpin yang akan terpilih benar-benar mewakili dan memahami kebutuhan serta aspirasi masyarakat Papua. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)