Orideknews.com, Manokwari, – Kepolisian Daerah Papua Barat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat pada Kamis, (15/8/24) pukul 09.30 WIT. Kegiatan tersebut berlangsung di lobi lantai 1 Mapolda Papua Barat.
Pengungkapan ini berawal dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan oleh tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat pada Sabtu (10/8/24) pukul 22.45 WIT di Pelabuhan Laut Manokwari. Tim gabungan ini terdiri dari KSOP, Bea Cukai, dan Sat Pol PP Provinsi Papua Barat.
“Ada informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang diduga membawa narkotika jenis ganja di atas kapal Pelni Gunung Dempo yang sedang sandar di pelabuhan Manokwari. Setelah memantau kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan, kami menemukan seorang dengan gerak-gerik yang mencurigakan,” ungkap Siregar kepada awak media.
Setelah menggeledah tas koper berwarna ungu milik terlapor, petugas menemukan 7 paket ganja yang dibungkus lakban berwarna cokelat. Terlapor, seorang pelajar berinisial MS berusia 20 tahun, mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial EJ di Jayapura. MS dan barang bukti kemudian diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Papua Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang kita amankan terdiri dari 69 bungkus plastik bening berukuran besar berisi ganja dengan total berat bersih 1.709,89 gram, enam baju kaos, satu celana pendek warna oranye, satu koper ungu, tujuh potongan lakban cokelat, dan uang tunai sejumlah Rp 300.000,” tambahnya.
AKBP Junov menjelaskan, taksiran harga ganja tersebut mencapai Rp 170.989.000, jika satu paket seberat 1 gram dijual seharga Rp 100.000. “Dengan berat total 1.709,89 gram, berarti kurang lebih ada sekitar 1.700 orang yang terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika ini,” tuturnya.
Terkait kasus ini, MS disangkakan dengan pasal primer 114 ayat (2) dan subsider pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Target selanjutnya adalah melakukan pengembangan terhadap tersangka MS, sementara DPO berinisial EJ diketahui berdomisili di Jayapura,” ujar Wadir Reserse Narkoba.
Dengan pengungkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat meminimalisir peredaran narkotika di wilayah Papua Barat dan menegaskan komitmen mereka dalam memberantas kejahatan narkotika.
Konferensi pers ini dipimpin Wadir Reserse Narkoba Polda Papua Barat, AKBP Junov Siregar, S.H., S.I.K., M.K.P., yang mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol. Indra Napitupulu, S.I.K. AKBP Junov didampingi oleh Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ongky Isgunawan, S.I.K., Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kabupaten Manokwari, Nugroho Pratomo, Kepala KSOP Manokwari, Nurdin Marpaung, S.AN, Kasatpol PP Provinsi Papua Barat, Agustinus M Rumbino, dan perwakilan BNNP. (ALW/ON)