Orideknews.com, MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) telah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung pada Sabtu (10/8/2024) di kantor DPRD Pegaf, KPU mencatat total 32.460 orang dalam daftar pemilih sementara.
Plh Ketua KPU Kabupaten Pegaf, Hermus Dowansiba, mengungkapkan bahwa dari jumlah tersebut, terdapat 16.244 pemilih laki-laki dan 16.216 pemilih perempuan. Pemilih ini tersebar di 166 tempat pemungutan suara (TPS), 166 kampung, dan 10 distrik di wilayah Pegaf.
“Hasil DPS ini sesuai dengan rapat pleno yang dibacakan oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD) di 10 Distrik,” jelas Hermus pada Minggu (11/8/2024).
Distribusi jumlah pemilih sementara tersebut terperinci masing-masing adalah Distrik Anggi dengan 2.652 pemilih, Anggi Gida 1.571, Catubouw 3.364, Didohu 2.364, Hingk 6.359, Membey 1.388, Minyambouw 7.032, Sururey 2.436, Taige 2.570, dan Distrik Testega 2.570.
Hermus juga mencatat adanya penambahan 394 orang dalam DPS dibandingkan dengan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri yang sebelumnya tercatat sebanyak 32.066 orang.
“Ada penambahan 394 pemilih dari DP4 yang berjumlah 32.066 orang,” ungkapnya.
Setelah penetapan ini, Hermus menekankan bahwa daftar pemilih sementara masih bersifat tentatif. Ia mengajak masyarakat untuk melaporkan jika ada nama-nama yang belum terakomodasi dalam daftar tersebut.
“Jika ada masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS, silakan melapor kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan laporan tersebut akan ditindaklanjuti ke PPD, kemudian ke KPU Pegaf,” tambahnya.
Hermus berharap agar masyarakat dapat proaktif untuk memastikan nama mereka terdaftar sebagai pemilih sementara sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada serentak tahun 2024. (ALW/ON)