Orideknews.com, Manokwari, – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari mencatat realisasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga 30 Juni 2024 mencapai 81,5 persen dengan data valid sebanyak 91 ribu wajib pajak. Capaian pemadanan NIK wajib pajak tersebut tersebar di lima kabupaten se-Provinsi Papua Barat, yaitu Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Manokwari, Aditia Bagus, menyampaikan bahwa untuk data yang tidak valid terdapat 19.900 wajib pajak.
Aditia Bagus menjelaskan bahwa pihaknya mengintensifkan sosialisasi ke seluruh wajib pajak agar segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit untuk mempermudah akses layanan administrasi perpajakan.
“”Kami rutin memberikan sosialisasi kesemua wajib pajak. Pekan depan akan kami gelar olimpiade pajak, wajib pajak bisa langsung konsultasi,” ungkap Aditia Bagus.
Regulasi pemadanan NIK sebagai NPWP 16 digit dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU) tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024.
Aditia Bagus menekankan pentingnya pemadanan NIK sebagai NPWP 16 digit bagi para wajib pajak. Format 16 digit ini, menurutnya, akan mempermudah akses layanan administrasi perpajakan, seperti pengurusan surat-surat perpajakan, pembayaran pajak, dan pelaporan pajak.
KPP Pratama Manokwari berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada wajib pajak dalam proses pemadanan NIK sebagai NPWP. (ALW/ON)