Orideknews.com, Manokwari, – Forum warga terdampak bangunan Saluran listrik udara (Sutet) dan Transmisi PLN di Kelurahan Amban, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari membuat laporan terkait dampak proyek tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat, Rabu, (22/5/24).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat, Musa Sombuk, kepada awak media menyampaikan, para pelapor merupakan warga terdampak pembangunan Sutet dan Transmisi PLN.
Kata Musa, warga terkejut karena sosialisasi soal proyek itu kepada baru dilakukan pekan lalu.
“Mereka juga cek dan ternyata ada menara dan lain-lain, karena merasa tidak pernah diberikan informasi mengenai pembangunan Sutet itu, warga kemudian melaporkan itu ke Ombudsman untuk mengkonsultasikannya,” terang Musa.
Menurutnya, laporan itu dilakukan karena ada kekuatiran ata dampak bahaya bagi penduduk kedepannya.
Musa menilai, pembangunan Sutet adalah untuk menjamin pasokan listrik dan bertujuan baik. Namun, jangan sampai ada masalah yang terjadi kemudian.
“Ada potensi mal-administrasi disana. Ada prosedur yang tidak dipenuhi atau dilangkahi yakni prosedur informasi ke penduduk,” kata Musa.
Dia menyebut, pembangunan Sutet itu berlokasi di sekitar pemukiman warga. Wajar, jika bangunan Sutet dikhawatirkan warga. Apalagi warga disebutnya menemukan studi yang mencantumkan warga padahal mereka merasa tidak pernah dilibatkan walaupun sebagai penerima resiko.
Menerima konsultasi warga, Musa Sombuk menyatakan jika nantinya berpotensi mal-administrasi, maka hal itu akan ditelusuri.
“Kami mendorong mereka untuk tetap berkomunikasi dengan pelaksana proyek, yakni PLN. Apalagi lahan itu milik Pemda dan ada juga tanah ulayat,” sebut Musa.
Dia lalu berharap PLN melakukan upaya konstruktif dengan masyarakat sehingga proyek pembangunan Sutet bisa selesai dan dikerjakan sesuai prosedur. (ALW/ON)