Minggu, September 14, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Bahas Kesiapan Seleksi DPR Otsus Bersama Komite I DPD RI, Pemprov PB Ingatkan Kabupaten Soal Pembiayaan

Orideknews.com, Manokwari, – Pimpinan Komite I DPD RI Perwakilan Papua Barat, Dr. Filep Wamafma bersama Anggota DPD asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Ir. Abraham Liyanto melakukan pertemuan bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat di kantor Gubernur Arfay, Kamis, (28/3/24).

Pertemuan yang dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat dan Otonomi Khusus Octovianus Mayor, S.Sos dan Kepala Kesbangpol Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo tersebut, membahas kesiapan Pemprov dalam rangka pelaksanaan seleksi pengangkatan Anggota DPRP dan DPRK tahun 2024.

Dalam pemaparannya dihadapan Komite I DPD RI, Thamrin menyampaikan soal sejumlah kesiapan antara lain, terkait regulasi, kesiapan teknis dan pendanaan, jumlah OAP di Papua Barat, alokasi kursi perkabupaten, alur tata cara pengisian calon anggota DPRP/DPRK, Daerah Pengangkatan, syarat umum sesuai amanat PP 106 tahun 2021 pasal 52 ayat 2 hingga jadwal pelaksanaan.

“Persyarat umum, OAP dan berdomisili di Papua sekurang-kurangnya 5 tahun yang dibuktikan dengan KTP dan surat keterangan Domisili,” kata Thamrin.

Dia menegaskan di tanah Papua ada dua lembaga yaitu DPR dan MRP. Jika membahas MRP berarti soal kultur, maka yang berhak menjadi Anggota MRP yaitu orang-orang lokal yang ada ditempat wilayah atau kabupaten setempat.

“Sedangkan DPRP atau DPRK itu bukan berbicara kultur tetapi berbicara tentang politik, kalau berbicara tentang politik setiap anak Papua punya hak politik, siapapun dia,” jelas Thamrin.

Dikesempatan itu, ia juga menekankan soal pertemuan Kesbangpol se-tanah Papua di Sorong Papua Barat Daya bahwa dalam pertemuan itu telah ditegaskan siapapun anak Papua berhak mencalonkan diri disemua wilayah di tanah Papua.

“Anak Papua yang berada disemua daerah di Papua berhak mencalonkan diri disemua tempat di Provinsi Papua, sehingga jika tinggal disuatu daerah dan ingin mencalonkan diri, silahkan. Yang penting memenuhi syarat 5 tahun, serta mendapatkan rekomendasi dari Suku-suku setempat. Tapi kalau kepala suku tidak berikan rekomendasi berarti tidak bisa,” terang Thamrin.

Kesiapan proses seleksi lanjut dia, untuk DPRP telah dianggarkan dana sebanyak Rp5 Miliar yang bersumber dari APBD provinsi Papua Barat tahun anggaran 2024.

Sedangkan, Untuk seleksi DPRK dibiayai dari APBD masing-masing kabupaten di Papua Barat tahun anggaran 2024. Namun hasil koordinasi ke Kesbangpol kabupaten, hampir semua kabupaten belum mencukupi, kecuali kabupaten Pegunungan Arfak dan Teluk Wondama.

“Kami telah menyurati para bupati untuk membantu mengalokasikan anggaran guna seleksi anggota DPRK,” terangnya.

Momen itu, Thamrin meminta Komite I DPD RI untuk berkonsultasi ke Mendagri soal pendanaan seleksi sehingga ada koordinasi Mendagri ke masing-masing kabupaten guna menjawab kekurangan dana seleksi.

Lebih lanjut, Thamrin mengatakan, tahapan seleksi DPRK dan DPRP membutuhkan biaya yang cukup, dimana pembiayaan panitia seleksi akan berlangsung selama 5 bulan.

Sementara itu, Pimpinan Komite I DPD RI, Dr. Filep Wamafma menyampaikan Papua Barat berkomitmen menjalankan amanat Otsus secara khusus dalam perekrutan DPR Pengangkatan jalur Otsus.

“Info dari Kesbangpol Papua Barat 18 April 2024 sudah peluncuran seleksi maka tentu sebagai wakil daerah kita akan bersama-sama dengan Pemda untuk memastikan proses rekrutmen berjalan dengan baik dan hasilnya pun baik,” pungkas Filep.

Ketua STIH Manokwari ini menegaskan proses seleksi harus transparan sehingga wakil rakyat melalui DPR Otsus benar-benar mereka yang berkualitas.

“Mereka mampu sebagai garda terdepan Orang Asli Papua dalam memperjuangkan hak-haknya di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi. Jangan mencari pekerjaan, kalau mencari pekerjaan artinya menjadi wakil rakyat yang mendapatkan gaji lalu gaji digunakan untuk diri sendiri,” tuturnya.

“Tapi menjadi wakil rakyat di bidang Otsus harus ada beban berat bahwa dia harus punya kewajiban untuk mengantarkan masyarakat OAP untuk keluar dari berbagai aspek,” tambah Filep lagi.

Dia juga berharap Tim seleksi yang dibentuk nanti betul-betul tidak membawa kelompok tapi betul-betul profesional dan mampu untuk meletakan dasar seleksi yang tepat. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)