Orideknews.com, Manokwari, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui peraturan Komisi Pemihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024 telah menetapan tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Menanggapi itu, salah satunya Politisi Asli Papua, Ferry Auparay menyatakan calon bupati dan wakil bupati di tanah Papua harus OAP. Hal itu tegas dia tidak bisa ditawar lagi.
“Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil Bupati, sampai dengan Wali Kota, harus orang asli Papua,” ungkap Ferry.
Dia menilai jika daerah yang mengharuskan perwakilan muslim, para calon pimpinan muslim Papua hebatpun tersedia, sehingga tak ada halangan bagi calon bupati dan walikota OAP.
“Artinya apa? Orang Papua juga kan ada yang Muslim. Jadi kalau daerah-daerah yang memang disitu kita butuh keterwakilan orang Muslim, tidak apa-apa, tidak ada masalah. Gubernur wakil gubernur, wakil Bupati, boleh dibawa dari teman-teman Muslim supaya kebinekaan Tunggal Ika dan Pancasila itu betul-betul ada juga di keberagaman. Tapi tetap harus orang Muslim asli Papua,” jelas Ferry.
Ia kemudian mengungkapkan apresiasi dan penghargaan Majelis Rakyat Papua (MRP) di tanah Papua atas upaya melalui pertemuan yang akan digelar di Kota Sorong Papua Barat Daya.
“Lebih baik terlambat daripada tidak memperjuangkan sama sekali. Sehingga orang Papua harus berterima kasih kepada MRP bahwa mereka sudah memulai,” terang Ferry.
Mantan anggota DPR Papua Barat periode 2008-2012 ini berharap hasil evaluasi dan rujukan yang dilakukan harus dijemput dan dikerjakan melalui program 100 hari DPR Provinsi di Tanah Papua.
“Selesaikan Perdasus dari hasil rujukan. Sehingga tidak ada dusta di antara kita. Kita semua ada di DPR Provinsi di 2024-2029. Ini menjadi beban dan tanggung jawab moral kita untuk selesaikan. Sehingga di tahun 2029 jangan lagi kita mengulangi kesalahan tahun 2024 ini,” tambah Ferry. (ALW/ON).
1 Komentar
Ya bisa sj tapi usul yg memiliki hak otoritas adat itu hak tanah adat hak atas sosial dan hak atas hubungan keluarga sebagai hubungan kekerabatan yang hubungan erat sosial dan bahasa itu yg di bagi dalam 7 wilayah ada yg meliputi kabupaten kota didalamnya ada kelompok rumpun yang terdiri dari marga marga seperti Doreri Ada marga hanya enam marga Meyah ada 60 lebih marga Show ada 80 lebih marga Ada Bohong ada 60 marga ada Hatam 70 lebih marga ada mpur 40 lembih marga jadi yang punya penduduk marga banyak itu jatah kursi lebih banyak daripada seperti di Doreri hanya enam lalu luas tanah tidak ada luasnya mohon dipertimbangkan