Orideknews.com, Manokwari, – Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Arfak, Yosak Saroi mengatakan tahapan pemilu sesuai PKPU 5, telah dijalankan, dari pungut hitung, pleno KPPS setelah itu PPD ke KPU Kabupaten lalu Pleno Provinsi.
Di Papua Barat, KPU Provinsi telah melewati pleno tingkat Nasional 14 Maret 2024, tahapan selanjutnya, menunggu penetapan kursi oleh KPU RI.
“Kemarin kita belum tetapkan kursi, hanya penetapan suara masing-masing calon dan nanti penetapan kursi setelah semua provinsi dan kabupaten se-Indonesia sudah dirampungkan,” jelas Yosak melalui sambungan telepon, Minggu, (17/3/24).
Dikatakan Yosak, jika KPU telah menetapkan, maka menunggu nomor register Mahkamah Konstitusi (MK) dan menyurati KPU RI.
“Dari situ baru kita bisa lihat, kabupaten mana yang bermasalah. Kalau yang bermasalah terkait dengan PSU dan lain sebagainya. Artinya yang bermasalah itu, ada tahap selanjutnya yang proses ke MK,” terangnya.
“Bagi kabupaten yang tidak bermasalah, berarti dengan dasar nomor register dari MK dan KPU RI surati kami secara berjenjang dari Provinsi dan kabupaten. Selanjutnya, Provinsi perintahkan kabupaten yang tidak bermasalah untuk tetapkan kursi, setelah penetapan kursi, kita kembalikan ke internal partai masing-masing,” rinci Yosak lagi.
Lebih lanjut dia menjelaskan, misalkan di Pegaf ada 15 partai, pihaknya tidak bisa menentukan calon mana yang terpilih. Walaupun berdasarkan suara, masing-masing calon telah mengetahuinya.
“Jadi kalau ada informasi-informasi yang kalkulasi dari Parpol, saya berharap untuk kami di Pegaf, tunggu keputusan dari KPU. Setelah tetapkan kursi baru kita bisa kembalikan partai Politik untuk mereka rekomendasikan,” ucap Yosak.
Menurutnya, sesuai jadwal, 20 Maret 2024 pleno dirampungkan di tingkat Nasional.
“Dan kalau KPU RI sudah rampungkan semua, berarti tahapan kita selesai, di penetapan kursi. Tahapan selanjutnya itu urusan Sekwan dan Partai Politik,” tambah Yosak. (ALW/ON).