Orideknews.com, Manokwari, – Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi Papua Barat, Sabtu, (9/3/24) malam, KPU Papua terpaksa menunda proses pleno hasil untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Ketua KPU Pegunungan Arfak, Yosak Saroi usai membacakan hasil pemilihan untuk DPR Papua Barat. Saat ditanya KPU terkait keberatan atau kejadian khusus, Yosak menyampaikan keberatan hanya disampaikan secara lisan oleh calon.
Yosak mengaku, pihaknya lalai dalam penginputan hasil, dimana hasil suara caleg DPR Papua Barat nomor urut 4 diinput ke Caleg nomor urut 1.
“Sehingga hasil suara calon nomor 4 terinput atau teralihkan ke nomor 1 sejumlah 161 suara,” jelas Yosak.
Dikatakan Yosak, terkait kelalaian itu, calon yang bersangkutan tidak menyampaikan keberatan di kabupaten. Sehingga dalam kesempatan itu, Yosak meminta arahan KPU untuk diselesaikan tingkat Provinsi.
“Kerja kami di kabupaten, kami yang tahu dampaknya, saya mohon perhatian agar ada pertimbangan lain, karena kenapa kami tidak selesaikan di tingkat kabupaten sehingga disinilah kami bisa buat pembetulan. Demi keselamatan kita,” ucap Yosak.
Saksi partai Golkar, Amin Ngabalin menyebut, hingga pleno tingkat KPU Provinsi digelar, tidak ada keberatan yang disampaikan calon yang bersangkutan.
“Memang secara fakta, calon yang bersangkutan tidak pernah menyampaikan keberatan ke partai DPD Partai Golkar Papua Barat. Namun dalam situasi seperti ini, kami mencoba memahami kondisi psikologis ketua dan komisioner KPU Pegaf,” ujar Ngabalin.
Dikatakannya, masih diberikan kesempatan dari saksi partai Golkar, mengajukan keberatan berkaitan dengan suara tersebut untuk kemudian selesaikan secara internal.
“Saya akan menyampaikan ini kepada DPD partai Golkar, untuk mengundang dua calon yang bersangkutan, sambil menunggu form keberatan atau pembetulan dilakukan,” ucap Ngabalin.
Ketua Bawaslu, Provinsi Papua Barat, Elias Idie meminta informasi lebih, terkait dengan keberatan itu agar diselesaikan.
“Apakah keberatan itu benar-benar ada form keberatan atau hanya disampaikan secara lisan. Kedua, keberatan itu di jenis pemilihan mana, apakah di kabupaten? sudah clear atau apakah di Provinsi. Di partai tidak ada keberatan yang disampaikan saks,” bebernya.
“Kalaupun ada problem atau keberatan yang menjadi tanggungjawab kita di Provinsi tolong disampaikan yang jelas agar kita selesaikan,” ungkap ketua Bawaslu lagi.
Dia menegaskan, untuk menjaga kemurnian suara one man one vote dan one value, itu menjadi sangat penting sehingga sedikit melompat dari prosedur teknis,
“Saran ketua KPU sangat baik. Kita harus melindungi jajaran kita dibawah, karena setelah ini kita memasuki tahapan Pilkada,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya menilai, mekanisme pembetulan, pertama kalau diajukan di kabupaten lalu tidak terselesaikan, maka diselesaikan di Provinsi dengan mekanisme mengisi form keberatan dan bukti lalu terselesaikan di Provinsi.
“Kalau disini sudah selesai dan baru disampaikan secara lisan maka dikembalikan ke ranah partai. Pada bagian ini kita tidak bisa mengesahkan hasil pleno KPU Papua Barat untuk kabupateb Pegaf, besok (hari ini) kita mengulang di pemilihan DPR Papua Barat,” ujar Paskalis. (ALW/ON)