Orideknews.com, Manokwari, – Johny Tahia warga Kampung Insifuri Amban pertanyakan perkembangan laporan dugaan kecurangan Pemilu 14 Februari 2024 ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari, melalui kantor Sentra Gakkumdu.
Ia meminta Bawaslu Kabupaten Manokwari segera memproses dugaan kecurangan yang telah dilaporkan Jum’at, (16/2/24).
Menurut Johny, dugaan kecurangan yang berujung Tindak Pidana Pemilu terjadi di TPS 042 Kelurahan Amban.
Dikatakannya, Pemilu 14 Februari 2024 banyak warga di Kampung Insifuri tidak terdaftar dalam DPT. Dari data DPT yang dikeluarkan KPU disinkronkan dengan penduduk menetap, dari 222 DPT hanya 13 orang yang terdata.
Hal tersebut menyebabkan banyak warga di Kampung Insirifuri tidak memilih dengan dasar formulir model C6.
“Ini kenapa bisa terjadi, kalau berbasis KTP orang selalu berpindah-pindah. Tempat tinggal terakhir itu yang sebenarnya di data sebagai DPT,” ujarnya.
Dia menilai, jika warga menetap di Kampung Insifuri memilih di Dapil lain dengan Caleg berbeda, maka aspirasi Kampung melalui Legislatif tidak akan tersampaikan dan Kampung Insifuri tidak tersentuh pembangunan.
“Kalau kekeliruan ada pada kami, itu karena tidak ada penjelasan. Kampung ini dirugikan, misalkan jika saya tinggal di Kampung ini dan memilih Caleg di Dapil lain tidak mungkin Caleg itu bangun Kampung ini,” tegasnya.
Mewakili warga Kampung Insifuri, Johny mengaku dalam laporannya ke Bawaslu, ia memperlihatkan sebanyak 98 formulir model C6 atau surat pemberitahuan KPU yang tidak digunakan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Samsudin Renuat yang dihubungi media ini Minggu, (18/2/24) belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut. (ALW/ON).