Orideknews.com, Manokwari, – Pj Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere menegaskan berdasar UU No.21 Tahun 2021 tentang Otsus bagi Papua sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 tahun 2021 MRPB, merupakan lembaga representasi kultural OAP yang memiliki wewenang melindungi hak OAP yang berlandaskan kepada penghormatan terhadap Adat dan Budaya, pemberdayaan Perempuan dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
Hal tersebut disampaikan, Pj Gubernur saat memimpin Pengambilan Sumpah dan Janji Pimpinan Majelis Rakyat Papua Barat masa jabatan 2023-2028 di Gedung PKK Arfay, Manokwari, Rabu, (24/1/24)
“Saya yakin dan percaya bahwa proses dan tahapan yang telah dilakukan sebelumnya secara internal oleh MRPB telah memenuhi prinsip-prinsip demokrasi dan Tatib MRPB,” ungkap Pj Gubernur.
Menurutnya, amanah dan kepercayaan yang diberikan anggota MRPB sebagai pimpinan, harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab kehormatan dan integritas.
“Senantiasa membangun komunikasi dan kerjasama yang produktif dan saling menghargai dengan seluruh anggota forum komunikasi pemerintah daerah provinsi Papua Barat dan Pemerintah Pusat,” ucapnya.
Pj Gubernur kemudian meminta Pimpinan MRPB memimpin lembaga kultur tersebut sesuai dengan tujuan pembentukan MRPB berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Anggota dan Pimpinan MRPB, senantiasa berpedoman pada sumpah janji yang telah diucapan,” pesannya. (ALW/ON).