Senin, September 15, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Pengendalian Kasus DBD, Dinkes Papua Barat Gencarkan Peran Warga Sebagai ‘Jumantik’

Orideknews.com, MANOKWARI, – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Papua Barat bersama Dinkes Kabupaten Manokwari mengajak masyarakat berpartisipasi dalam menekan kasus demam berdarah dengue (DBD) dengan gerakan satu rumah satu juru pembasmi jentik (Jumantik).

Gerakan Jumantik ini dikenalkan warga melalui sosialisasi DBD di Posyandu Bougenvil Sowi KPR III-BTN RT 03/RW 05, Kelurahan Sowi, Distrik Manokwari Selatan, Sabtu (13/1/2024).

Pantauan media ini, puluhan warga tampak antusias mengikuti sosialisasi dan pratek pengendalian jentik yang diberikan oleh petugas Dinkes Provinsi Papua Barat, Dinkes Kabupaten Manokwari dan Puskesmas Sowi.

Dengan adanya Jumantik di setiap rumah diharapkan keberadaan jentik-jentik yang akan berkembang menjadi nyamuk dan menjadi penyebab DBD dapat diatasi.

Gerda Boseren, Kepala Puskesmas Sowi kepada wartawan mengatakan, wilayah kelurahan Sowi merupakan daerah terdampak kasus demam berdarah. Program ini dinilai sangat membantu mencegah penularan kasus DBD di wilayahnya.

“Dengan satu kepala keluarga satu Jumantik dapat mencegah penyebaran kasus DBD di wilayah kerja Puskesmas Sowi, program ini sangat baik karena dapat meninimalisir kasus DBD,” ujarnya.

Dikatakan, di wilayah kerjanya terdapat tiga kasus DBD sepanjang tahun 2023. Sehingga gerakan dari Jumantik ini akan diadopsi oleh pemerintah kabupaten Manokwari dan diterapkan di masing-masing Puskesmas setempat.

Koordinator DBD Sowi, Eka Safitri mengatakan, usai mendapatkan sosialisasi sebagai koordinator dia bertanggungjawab mengunjungi rumah setiap dua kali dalam sebulan.

“Langkah kedepan, kita akan sosialiasi ke warga yang belum mengikuti sosialisasi hari ini sekaligus memberikan kartu DBD,” jelasnya.

Kemudian, dalam sosialisasi itu, warga juga membuat kesepakatan, ada 4 Poin tentang komitmen Warga mendukung gerakan satu rumah satu jumantik, melakukan pemantauan jentik nyamuk setiap hari Sabtu pagi. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)