Orideknews.com, Manokwari, – Majelis Rakyat Papua Barat ( MRPB ) melalui Pokja Adat secara perdana memulai awal kerja dengan melakukan penjaringan aspirasi didaerah masing-masing.
Salah satu Anggota MRPB Pokja Adat, Musa Mandacan memulai masa penjaringan aspirasi di dua tempat, dalam penjaringan itu, masyarakat meminta adanya pemetaan wilayah adat, pembangunan gedung bagi Dewan Adat Sub Suku yang berada di Provinsi Papua Barat.
Selanjutnya, pembentukan dewan adat disetiap daerah wilayah adat bagi masyarakat hukum adat. Pendataan bagi OAP serta penguatan, pemberdayaan dan pelestarian seni budaya OAP di Provinsi Papua Barat.
Kata Musa, terkait pemetaan wilayah adat bagi masyarakat hukum adat di Provinsi Papua Barat, MRPB Pokja Adat akan bekerjasama dengan LSM.
” LSM atau NGO lebih tahu dan saya akan meminta mereka untuk membackup saya, agar kita sama-sama turun kelapangan untuk melakukan pemetaan wilayah Adat, ” ungkap Musa kepada wartawan.
Setiap wilayah adat yang ada di Provinsi Papua Barat, kata Musa, harus dilakukan pemetaan adat, dimana ada sebagian wilayah sudah ada pemetaan wilayah adatnya.
“Yang belum ada pemetaan wilayah adat cuma ada di kabupaten Manokwari dan beberapa wilayah yang ada di Papua Barat,” tuturnya.
Menurut Musa, ia berkolaborasi dengan LSM dan Pemerintah untuk melakukan pemetaan.
” Karena dengan adanya pemetaan wilayah adat sudah pasti ada ketua dewan adatnya. Setiap suku harus ada manusianya, sukunya, marganya agar semua lengkap. Ketika kita panggil marga ini orang ini yang dari wilayah adat ini yang hadir,” ujarnya.
“Agar jangan ada campur aduk seperti yang ada saat ini. Manokwari usianya sudah lama tapi dengan visi misi manusia yang ada ini mereka tidak tahu adat,” tegas Musa lagi.
Dia berharap Bupati dan Gubernur bisa bekerjasama agar pemetaan wilayah adat bisa terwujud, kemudian hal itu butuh dukungan anggaran dari pemerintah.
“Saya tidak bisa kerja sendiri tanpa pemerintah, pemerintah harus backup saya dengan anggaran agar pemetaan wilayah dan batas wilayah agar kita buat tugu tapal batas. Hak ulayat ini akan saya kembalikan kepada pemilik wilayah adat bukan pemerintah, karena pemerintah sudah tabrak hak-hak wilayah adat masyarakat,” pesan Musa. (***/ON)