Minggu, Juli 6, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Dinkes Papua Barat Harap Petugas Surveilans Optimalkan Pelaporan Penyakit Potensi KLB

Orideknews.com, Manokwari, – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, Otto Parrorongan melalui Kabid P2P, dr.Nurmawati menutup Pertemuan Peningkatan Kapasitas Petugas Surveilans penyakit menular potensial Kejadian Luarbiasa (KLB) dan Wabah tingkat Provinsi Papua Barat, 1-4 Agustus 2023.

Dikesempatan itu, dihadapan 50 peserta dari Dinas Kesehatan kabupaten maupun Puskesmas, dr.Nurmawati menyampaikan, para petugas kesehatan yang telah ditunjuk masing-masing pimpinan untuk menjalankan fungsi surveilans lebih maksimal lagi.

Dinkes Papua Barat, kata dr.Nurmawati mengharapkan para petugas surveilans lebih optimal lagi melaksanakan fungsinya dalam memantau kasus penyakit menular.

“Yang berpotensi KLB, di wilayah kerja masing-masing, misalnya di Rumah Sakit lebih mengoptimalkan untuk bisa melaporkan kasus-kasus penyakit tertentu. Termasuk Rumah Sakit swasta, mengingat masyarakat misalnya di Manokwari cukup banyak yang mempercayakan kesehatannya kepada layanan swasta,” jelas dr.Nurmawati.

Menurutnya, baik Rumah Sakit maupun Klinik, ataupun Praktek Mandiri. Mereka juga merupakan rekan surveilans yang sudah membantu dalam mencegah upaya terjadinya atau meluasnya suatu penyakit menular di wilayah Manokwari maupun di Provinsi Papua Barat.

Sementara itu, Staf Subdit Surveilans Karantina Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, Rubio menjelaskan, surveilans adalah tenaga kesehatan yang bertugas untuk menggali masalah kesehatan penyakit untuk kewaspadaan dini penyakit.

Untuk itu, Rubio berharap tidak ada penyakit yang lolos dan tidak diketahui, sehingga dengan adanya penyakit yang segera diketahui, dilakukan tindakan respon penanggulangan. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)