OridekNews.com, MANOKWARI, – Kejaksaan Tinggi didesak menuntaskan dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dan Hibah pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik Tahun Anggaran (TA) 2021.
Desakan itu disampaikan Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Papua Barat.
“Kasus ini segara dituntaskan, karena berlarut-larut juga sangat merugikan organisasi,” Kata Sekretaris Pemuda Katolik Komda Provinsi Papua Barat, Vincent Paulinus Baru kepada media, di Manokwari, Selasa (1/8/23).
Paul mengaku, sejak terjadi kasus korupsi tersebut, kerja-kerja organisasi maupun kader tidak berjalan maksimal. Dimana, ruang gerak dari organisasi sendiri maupun kader sempit.
“Maka kita harapkan dalam tahun ini, satu atau dua bulan busa diungkap dengan jelas. Sehingga, jelas siapa-siapa yang bertanggungjawab terhadap persoalan itu,” ujarnya.
Lanjut Paul, apabila dalam penanganan dugaan korupsi tersebut tidak terbukti, maka Kejati Papua Barat harus mengambil langkah. Supaya tidak terkesan prosesnya jalan ditempat.
“Kalau memang tidak ada alat bukti, atau mau di putihkan lebih baik jelas. Ada status jelas terhadap persoalan ini, karena menurut kami terlalu berlarut-larut. Dan merugikan organisasi juga secara umum membawa nama Katolik,” terang Paul.
Dia menegaskan, mewakili pengurus Pemuda Katolik Komda dan pengurus cabang di seluruh provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya sekali lagi mendesak Kejaksaan Tinggi, agar segara menyelesaikan persoalan tersebut.
“Statusnya seperti apa, segera diselesaikan. Jangan berlarut-larut, patut dicurigai. Ada apa?,” beber Paul lagi.
Dugaan kasus korupsi yang melibatkan saksi puluhan orang itu, sudah dilakukan audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat.
“Apalagi perhitungan kerugian negara pasti sudah ada, jadi kita mendorong supaya proses ini bisa cepat,” ucapnya.
Dampak dari kasus itu, salah satunya menyebabkan pengurus Pemuda Katolik Komda di provinsi Papua Barat Daya tidak bisa menjalankan agenda organisasi, karena rekening organisasi dibekukan.
“Masih terkena masalah hukum, jadi kita tidak boleh membuka rekening lain atas nama organisasi. Jadi setiap kegiatan, kita tidak bisa atas nama Komda, tapi kita atas nama panitia,”pungkasnya.
Untuk diketahui, anggaran hibah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat TA 2021 senilai Rp3 miliar. (***/ALW/ON).