OridekNews.com, Manokwari, – Peluncuran Program Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (PVPV) yang menjadi amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi pada 21 Februari 2023 lalu di Jakarta, mendapatkan respon dari Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Drs. Arius Mofu, M.Pd.
Menurut Mofu, khususnya di Papua, peluncuran PVPV bertolak belakang dengan UU Otsus nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua beserta aturan turunannya yaitu PP 106 tahun 2021, tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus.
Dia menjelaskan Pendidikan Vokasi yang telah diatur dan diaudit kinerja, khususnya di Papua Barat oleh BPK RI menjadi sia-sia. Di Indonesia kata Mofu, hanya Provinsi Papua dan Papua Barat yang pendidikan vokasi khususnya SLTA pengelolaannya dialihkan ke Kabupaten/Kota.
“Keluarnya PP 106 ini menyebabkan kita anjlok lagi, dinas Pendidikan Kabupaten Kota saat ini disulitkan untuk menata itu,” jelas Mofu kepada wartawan, Sabtu,(4/3/23).
Padahal, kolaborasi bersama dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, BPK RI Wilayah Papua Barat telah menerbitkan peta jalan SMK (Road Map) yang menitikberatkan pada SMK.
“Setelah buku ini terbit dan apa yang seharusnya kita lakukan pada tahun 2023 dan seterusnya, ternyata tidak bisa. Karena munculnya PP 106 tahun 2021 ini,” terangnya.
Dikatakan Mofu, Provinsi lain di Indonesia tidak mengalami kendala terkait peluncuran PVPV. Namun di Papua, akan memulai lagi dari nol.
“Selama ini SMA/SMK ditangani Provinsi dan mengalami perkembangan yang pesat. Saat ini telah dikembalikan ke kabupaten kota, sehingga kita di Papua harus kerja keras lagi,” bebernya.
Mantan Kepala SMA Oikoumene ini berharap dengan terbitnya PP 106 tahun 2021 diikutkan dengan manejemen pelaksanaan pengelolaan pendidikan khususnya SMK yang lebih baik ditingkat kabupaten/kota.
“Tentu pengembalian pengelolaan SMA/SMK ke kabupaten/kota akan menyulitkan dinas Pendidikan. Solusinya hanya satu, kembalikan ke Provinsi,” tambah Mofu. (ALW/ON).