Minggu, September 14, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Wakili Pj Gubernur PB, Niko Tike Buka Bimtek E-purchasing Pengadaan Barang dan Jasa

OridekNews.com, MANOKWARI, – Proses pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah secara elektronik akan lebih meningkatkan dan menjamin efisiensi, efektifitas, transparansi dan dalam pembelanjaan uang negara.

Selain itu, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik ini akan menjamin tersedianya, informasi, kesempatan usaha, serta mendorong persaingan yang sehat dan terwujudnya keadilan bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa.

Hal tersebut melatarbelakangi Bimtek Kebijakan dan Tata Cara Pelaksanaan E-purchasing Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah pada Katalog Elektronik Lokal yang digelar Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Papua Barat.

Kegiatan yang dibuka Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw yang diwakili oleh staf ahli gubernur Papua Barat Niko Untung Tike, diikuti Puluhan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Calon PPK dari 47 OPD dilingkup sekretariat daerah (Setda) Papua Barat di salah satu hotel di Manokwari, 26-27 Januari 2023.

Dikesempatan itu, Niko mengatakan merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang pengadaan barang dan jasa, pembelian dilakukan dengan sistem elektronik.

“Bimtek digelar untuk pengadaan barang dan jasa, pembelian secara elektronik. Semoga dengan Bimtek ini Penyedia dapat memahami penggunaan cara katalok elektronik. Saat ini tuntutan juga menghadapi perekonomian. Presiden telah mengeluarkan Kepres guna penggunaam produk dalam negeri untuk ketahanan nasional,” jelasnya.

Dia menyampaikan, e-Purchesing salah satu bagian digitalisasi pengadaan barang dan jasa. Dalam beberapa waktu kedepan akan dikeluarkan kebijakan tentang pengadaan barang dan jasa.

“Tim inspektorat akan mengawasi Purchesing dan pemberian reward terhadap proses pengadaan barang dan jasa,” tuturnya. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)