OridekNews.com, Manokwari, – Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Dinas Pendidikan Se-Papua Barat dan Papua Barat Daya menggelar Rapat Koordinasi tentang Penjabaran PP 106 tahun 2021 di salah satu hotel di Manokwari, Jum’at, (13/1/23).
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat, Barnabas Dowansiba menyatakan Rakor itu merupakan awal koordinasi untuk penyamaan persepsi terkait dengan hak guru SMA/SMK.
Dari Rakor itu setidaknya ada 4 rekomendasi yang dihasilkan. Pertama, Pemerintah Provinsi diminta secepatnya membuat surat edaran kepada pemerintah kabupaten kota di Papua Barat dan Papua Barat Daya agar gaji guru SMA/SMK di masukkan dalam Renja Dinas Pendidikan dan selanjutnya dimasukkan dalam APBD kabupaten Kota sesuai PMK nomor 206/07.
Kedua, Percepat SK Mutasi guru ASN dan P3K SMA/SMK di Papua Barat dan Papua Barat Daya agar diproses di BKD Provinsi Papua Barat bekerjasama dengan Kakanrek BKN Wilayah XIV dan menyerahkan ke kabupaten kota di Papya Barat dan Papua Barat Daya paling lambat Minggu ketiga Januari 2023.
Ketiga, Surat penghentian pembayaran SKPP segera ditertibkan BKD Provinsi Papua Barat untuk perlancar proses pembayaran gaji guru SMA/SMK di kabupaten kota di Papua Barat dan Papua Barat Daya
Keempat, Penyerahan Percepatan Pengalihan Personil, Prasarana dan Sarana, Pendanaan dan Dokumen (P3D) lainnya diharapkan dilaksanakan secara bertahap.
“Kita bicara gaji otomatis dua hal tadi SK mutasi dan SKPP,” ungkap Dowansiba. (ALW/ON).