OridekNews.com, Manokwari, – Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay minta para pimpinan Partai Politik berikan kesempatan kepada Anak-anak asli Papua di wilayah Kepala Burung jabat kursi DPR Provinsi untuk periode pertama berdirinya Provinsi Papua Barat Daya.
Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay, Ronald Kondjol kepada Media ini, Rabu (28/12/2022). Kondjol menjelaskan langkah itu sebagai bentuk penghargaan kepada Anak-anak asli setempat sebagai bentuk keberpihakan dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus.
“Kami minta para pimpinan partai Politik di Papua Barat Daya untuk memberikan kesempatan kepada anak – anak asli Papua mencalonkan diri dalam bursa Calon legislatif DPR Provinsi Papua Barat Daya pada pemilu 2024 mendatang,”kata Ronald Kondjol, Wakil Ketua DAP Wilayah III Doberay.
“Kami harap, Saudara-saudara suku se-Nusantara di Sorong Raya untuk berikan kesempatan kepada Anak-anak asli Papua menduduki jabatan DPR Provinsi Papua Barat Daya,”sambungnya.
Menurutnya, langkah itu sebagai bentuk keberpihakan atas nama UU nomor 21 Tahun 2001 dan sebagai bentuk penghargaan atas kehadiran Provinsi Papua Barat Daya bagi orang asli Papua.
“Salah satu masalah dan gejolak di Tanah Papua karena ketimpangan pembangunan dan ketidakadilan sosial yang selama ini terjadi. Karena itu kami harap kehadiran DOB Provinsi Barat Daya akan menjawab ketimpangan itu dan memberikan sosialisasi atas ketidakadilan sosial yang selama ini dialami oleh orang asli Papua,”tuturnya.
Ditambahkan, Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay akan berkordinasi dengan Dewan Adat Papua se-Sorong Raya untuk bersama-bersama mengkomunikasikan hal tersebut.
Secara khusus, lanjut dia Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay akan berkordinasi dengan Dewan Adat Papua Daerah Sorong Selatan untuk saling rangkul bersama Kepala-kepala suku se-Nusantara agar bersama-sama sepakat untuk memberikan kesempatan kepada Anak-anak asli Sorong Selatan, baik Suku Tehit, Imeko, dan Maybrat yang diprioritaskan dalam pileg DPR PB 2024 nanti dari dapil Sorong Selatan.
Tujuannya, tambah dia, guna menekan berbagai konflik sosial, politik serta memberikan rasa keadilan kepada orang asli Papua untuk menjadi tuan di negeri sendiri.
Dengan begitu lanjut dia, akan mengurangi kecemburuan sosial antara orang asli Papua dan orang non Papua, serta menjawab amanat UU nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi – Provinsi lainnya di Tanah Papua. (JA/ON)