OridekNews.com. MANOKWARI, – Polres Manokwari menggelar konferensi pers terkait penemuan mayat seorang perempuan yang ditemukan 12 September 2022 lalu sekira pukul 08:00 WIT.
Setelah melakukan penyelidikan dan menerima hasil visum disimpulkan bahwa, penemuan mayat tersebut adalah peristiwa pembunuhan ataupun penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom, SIK,.MSI mengatakan, Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, barang bukti yang ditemukan di TKP serta barang bukti berupa alat komunikasi dan juga uji laboratorium forensik, maka setelah dilakukan persesuaian dan disimpulkan, peristiwa itu adalah pembunuhan berencana.
Menurut Kapolres, pada 11 September 2022 pelaku SI dan AT menegak minuman keras di daerah Taman Ria dan merencanakan pembunuhan terhadap korban AS.
Masih dipengaruhi miras, AT lalu memancing korban untuk bertemu sehingga pada pukul 23.00 WIT korban berhasil dijemput di Gaya Baru Wosi. Selanjutnya AT dan Korban disebutkan Kapolres, sempat melakukan hubungan badan di Rendani sebanyak tiga kali.
Kapolres menyebut, pelaku AT diduga memiliki hubungan dengan korban AS, hal itu diperkuat dari hasil pemeriksaan ponsel milik AT, dimana ada bukti percakapan melalui pesan Facebook.
Usai berjumpa di Rendani lalu korban AS dibawa menuju tempat akhir penghabisan nyawanya di kompleks kantor Gubernur Arfay.
Disana lanjut Kapolres, ternyata suami korban SI telah menunggu di TKP, sontak korban AS pun kaget.
“Korban kaget karena antara korban dan pelaku SI ada hubungan suami istri, dimana sekitar 3 minggu sebelumnya sudah ada kejadian pendahuluan, pelaku SI berselingkuh dan sudah membayar denda dan melakukan mediasi. Namun belum selesai proses pembayarannya yang mana korban selalu menuntut, hal itu yang menjadi motif dari pelaku SI untuk melakukan pembunuhan tersebut,” jelas Kapolres Jum’at, (30/9/22).
Modus pembunuhan istri pelaku, menurut Kapolres, pelaku SI marah dan sakit hati karena selalu ditagih kekurangan pembayaran denda sekitar Rp200 juta.
“Sebenarnya denda yang sudah dibayarkan berupa 1 unit mobil hilux dan sejumlah uang tunai namun masih kekurangan Rp200 juta yang selalu dituntut oleh korban AS,” beber Kapolres.
Sementara untuk pelaku AT, motifnya adalah ekonomi, ia dijanjikan Rp5 juta untuk mengikuti skenario perencanaan SI untuk menghabisi AS.
“Kepada kedua tersangka menerapkan pasal 340 KUHP dengan sanksi pidana mati, seumur hidup atau selama kurungan penjara 20 tahun. Kemudian pasal 338 KUHP, pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan sanki 15 tahun penjara,” tutup Kapolres. (ALW/ON)