Selasa, April 29, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Partai Demokrat Tolak RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, Ini Alasannya

Jakarta, – Anggota Fraksi Partai Demokrat Debby Kurniawan dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (30/5/2022) nyatakan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Penolakan itu sebab pemekaran Provinsi baru disebut akan memakan biaya yang tentu sangat besar.

“Pembentukan sampai penyelenggaraan DOB membutuhkan dana hingga triliunan rupiah,” ujarnya.

Dia menilai keuangan negara masih mengalami defisit yang bertambah setiap tahunnya, sehingga pembentukan Provinsi Papua Barat belum perlu dilakukan.

Dirinya kemudian meminta Pemerintah dan DPR mendengarkan aspirasi rakyat Papua tentang pemekaran wilayah. Hal itu sebut dia prosesnya akan berdampak pada semua aspek.

“Apakah memang pemekaran wilayah ini sangat diperlukan untuk peningkatan kesejahteraan dan kemajuan kehidupan rakyat Papua,” tanya Debby.

Fraksi Partai Demokrat lanjut dia, mengharapkan RUU Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Papua Barat Daya dikembalikan kepada pengusul.

“Sampai benar-benar mendapatkan masukan yang komprehensif dari seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Papua,” tegasnya.

Untuk diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui harmonisasi RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Seluruh fraksi, kecuali Fraksi Partai Demokrat, menyetujui RUU tersebut.

Rapat pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya digelar di gedung DPR, kompleks Senayan, Jakarta. Dari 9 fraksi di DPR, 8 fraksi, yakni PDIP, Golkar, PKB, PPP, NasDem, Gerindra, PKS, dan PAN, menyatakan setuju. Sementara Demokrat menolak. (YM/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)