Orideknews.com, MANOKWARI, – Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Manokwari Raya, Ferry Auparay berharap proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Manokwari tidak menghalangi fungsi dan tugas PT. Pertamina Patraniaga dalam pendistribusian BBM ke 4 (Empat) Kabupaten yaitu Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Teluk Wondama dan juga pelayanan BBM ke PLTD PLN yang akan berdampak pada pemadaman lampu atau daya listrik.
hal tersebut disampaikan Ferry melalui keterangan tertulisnya kepada media ini, menurut dia, PT. Pertamina Patraniaga sebagai tergugat telah membuka diri dan tunduk pada proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan dan dalam Putusan Pengadilan Negeri Manokwari PT. Pertamina Patraniaga kalah dan wajub membayar senilai Rp. 404.000.000.000,- (Empat Ratus Empat Miliar Rupiah).
“Kepada Tergugat dalam putusan ini dikasih waktu selama 14 hari apakah PT. Pertamina Patraniaga (Tergugat) melakukan Banding atau menerima. Apabila Tergugat memutuskan Banding maka para Pihak terkait yang sebagai Penggugat juga wajib menerima karena Pihak Tergugat (PT. Pertamina Patraniaga) juga mempunyai kesempatan dalam hal membela diri ditingkat banding atau Kasasi dan Peninjauan kembali (PK),” ujar Ferry.
Mantan anggota DPR Papua Barat ini manyampaikan harapannya pada Pemerintah Daerah, dalam hal ini Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dan Bupati Manokwari agar jangan membiarkan PT. Pertamina Patraniaga seperti anak tiri, berjuang sendiri menghadapi tekanan, demo dan pemalangan.
“Karena akan berdampak luas dalam hal pelayanan publik disemua aspek kehidupan sosial dan ekonomi Masyarakat wilayah Manokwari Raya,” beber Ferry.
Dia menilai, masalah yang sedang dihadapi PT. Pertamina Patraniaga, alangkah baiknya didiskusikan bersama dan memberikan penjelasan kepada Masyarakat (Penggugat) untuk tidak menggerakkan massa pendemo, malakukan tekanan-tekanan dengan ancaman memalang atau menduduki Kejaksaan dan Pertamina TBBM Manokwari Raya.
“Karena sesungguhnya proses hukumnya masih berjalan dan panjang ketingkat Banding, Kasasi bahkan ada ruang Peninjauan Kembali (PK),” tuturnya.
Dengan mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah, lanjut Ferry, biarlah semua Pihak terkait Penggugat dan Tergugat tunduk kepada proses hukum yang sedang berjalan.
Ferry menjelaskan bahwa, PT. Pertamina Patraniaga adalah BUMN milik Pemerintah yang dalam manjalankan tugas operasionalnya mengemban 2 (dua) fungsi yaitu Fungsi Bisnis (Commersial Business) dan Fungsi Pelayanan (Public Service), dalam mengemban tugas PT. Pertamina Patraniaga selalu berbarengn dengan Pemerintah karena PT. Pertamina Patraniaga adalah bagian dari Pemerintah yang menyiapkan ketersediaan Sumber Energi Minyak dan Gas bagi kebutuhan Masyarakat Bangsa dan Negara.
Kehadiran PT. Pertamina Patraniaga di Tanah Papua, khususnya Manokwari, Provinsi Papua Barat sebut Ferry, lebih kepada pendekatan pelayanan, dimana DEPOT Pertamina Manokwari yang sudah berganti nama menjadi TBBM (Terminal Bahan Bakar Minyak) Manokwari Raya. Malayani empat Kabupaten yaitu Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Teluk Wondama.
“Selain mengendalikan distribusi BBM Pertamina TBBM Manokwari Raya juga menjadi Suplay Poin bagi pembangkit listrik PT. PLN Persero, TNI, POLRI dan lain-lain. Dengan sendirinya PT. Pertamina Patraniaga sangat Vital dalam pengendalian roda Ekonomi, Sosial dan Bisnis Nasional, maka PT. Pertamina Patraniaga masuk dalam ketegori Objek Vital Nasional,” tuturnya lagi.
Dia menambahkan, yang dimaksud dengan Objek Vital Nasional adalah Kawasan / Lokasi / Bangunan / Instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan Negara dan/atau Sumber Pendapatan Negara yang bersifat strategis.
PT. Pertamina Patraniaga sebagai Objek Vital Nasional sesuai dengan Perintah Perundangan, POLRI berkewajiban untuk melaksanakan pengamanan. Dasar hukumnya adalah :
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara.
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2004 Tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.
4. Surat Keputusan KAPOLRI Nomor Polisi : SKEP/738/X/2005 Tanggal 13 Oktober 2005 Tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.
5. DIREKTIF KAPOLRI Nomor Polisi : R/DIR/680/IX/2004 Tentang Pengamanan Objek Vital. (ALW/ON)