Orideknews.com, MANOKWARI, – R lelaki (24 tahun) diduga terlibat pemalsuan pembuatan surat rapid antigen palsu. Pelaku ditangkap polisi di Jalan Yos Sudarso, Pasar Sanggeng, Kelurahan Sanggeng, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Jumat (2/7/21) lalu sekitar pukul 12.30 WIT.
R ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya praktik pemalsuan surat rapid antigen. Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamakan barang bukti satu buah laptop, satu buah printer, satu buah cap/stampel bulat warna hitam dan merah dengan cap yang bertuliskan laboratorium serta logo, 1 satu buah cap/stampel persegi panjang warna hitam dan merah dengan cap yang bertuliskan apotek dan salah satu laboratorium di jalan Rendani Manokwari – Papua Barat serta logo Ikatan Dokter Indonesia.
Dirreskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ilham Saparona, S.I.K., S.H membenarkan penangkapan R terkait pemalsuan pembuatan surat rapid antigen palsu.
“Ya memang benar Tim Ditreskrimum Polda Papua Barat melakukan penangkapan kepada R terduga pelaku pemalsuan pembuatan surat rapid antigen palsu, surat tersebut digunakan oleh pelaku perjalanan laut dari Kabupaten Manokwari dengan tujuan Teluk Wondama,” kata Kombes Pol Ilham melalui siaran pers Humas Polda Papua Barat, Kamis, (15/7/21).
Kombes Pol Ilham menyebut, pelaku melakukan pemalsuan tersebut untuk mencari keuntungan dan biaya hidup sehari-hari dan Ttd pelaku menyerupai aslinya.
“Pelaku melakukan pemalsuan dengan motif untuk mencari keuntungan dan biaya hidup sehari – hari. Dengan cara surat di scan kemudian diedit dengan menggunakan laptop dan kemudian di cap stempel salah satu Laboratorium yang ada di jl bandara rendani yang memang sudah dimiliki oleh pembuat dan tanda tangan surat di tanda tangan sendiri sama pelaku,” tuturnya.
Lanjut kata Kombes Pol. Ilham, pelaku baru bekerja di salah satu jasa pengetikan dari bulan Mei 2021 dan sudah memalsukan kurang lebih 10 surat, sasaran surat antigen yang dipalsukan mengatas namakan salah satu Laboratorium di jalan Rendani.
“Pelaku sudah memalsukan kurang lebih 10 surat antigen. Untuk 1 surat dihargai 100 rb jadi kalo di total semenjak pelaku bekerja baru memalsukan kurang lebih 10 surat dengan total keuntungan yang sudah didapatkan pelaku kurang lebih Rp1 juta,” tutur Kombes Pol. Ilham.
Tersangka terjerat pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 268 Ayat (1) KUHP. Pelaku diancam hukuman maksimal 6 tahun.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi, S.IK.MH menambahkan bahwa, masyarakat untuk tidak menempuh jalan pintas atau memalsukan surat rapid. Sebab, lanjuntnya, perbuatan tersebut bertentangan dengan aturan dan program pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dan melanggar tindak pidana.
“Imbauan kami supaya masyarakat mengikuti aturan pemerintah soal protokol kesehatan jangan kita ambil jalan pintas ini kan namaya kita tidak mendukung progam pemerintah terkait memutus mata rantai Covid-19,” pesan Kabid Humas. (ALW/ON)