Orideknews.com, Biak Numfor, – Polres Biak Numfor Papua melalui Sat Reskrim mengamankan pria berinisial MWM (20 tahun) yang diduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban AHM (24 tahun) meninggal dunia di Jalan Gunung Agung Ridge 1 Distrik Samofa Biak pada Selasa malam, Jumat (11/06/2021).
Korban AHM yang tidak lain adalah kakak kandung pelaku akhirnya meninggal dunia keesokan harinya pada Rabu, (9/6/21) sekira pukul 20.30 WIT, setelah sempat dirawat di RSUD Biak namun akibat luka tusukan senjata tajam dibagian dada membuat nyawa korban tidak bisa tertolong.
Kapolres Biak Numfor, AKBP Andi Yoseph Enoch, SIK melalui Kasat Reskrim Ipda Alexander Tengbunan, S.Tr.K mengatakan, awalmula terjadinya tindak penganiyaan yang mengakibatkan kematian ini disebakan sempat terjadi permasalahan antar kakak beradik ini pada Selasa pagi.
“Pelaku yang masih dalam keadaan kesal, pada malam harinya menunggu korban sambil nonton TV di rumah dan telah mempersiapkan pisau dapur disaku celananya, setelah melihat korban datang dan melihat ada kesempatan pelaku langsung menusukan pisau di dada korban sebanyak 1 kali,” tutur Kasat Reskrim.
Dia menjelaskan, korban sempat mencabut pisau yang tertancap di dadanya, kemudian ibu korban yang melihat kejadian tersebut langsung segera membawa korban ke rumah sakit, sedangkan pelaku lari dan bersembunyi dirumah tantenya.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa, setelah berkoordinasi dengan keluarga korban dan pelaku, Sat Reskrim Polres Biak Numfor langsung mengamankan SKM ke Mapolres untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (HMS/ARP/YM)