Minggu, Juli 6, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Dugaan Korupsi, Belasan Saksi Termasuk Pimpinan MRPB Telah Diperiksa

Orideknews.com, MANOKWARI, – Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Rudy Hartono mengakui pihaknya melalui tim penyidik, telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi termasuk pimpinan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB).

Pemeriksaan itu, terkait dugaan korupsi yang terjadi di lembaga kultur tersebut.

Menurut Rudy, dasar pemeriksaan sesuai aduan masyarakat, sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Wilhelmus Lingitubun telah menerbitkan surat perintah penyelidikan sebulan yang lalu.

Rudy lalu menegaskan, kasus korupsi MRPB baru sebatas dugaan, sehingga pihaknya mencari alat bukti dengan menghadirkan para saksi.

Jika ada indikasi korupsi, Rudy mengatakan barulah ditingkatkan ke penyidikan.

Sementara itu, dilansir dari laman papuabaratonline.com Rabu 23 April 2021, ketua MRPB Maksi Nelson Ahoren telah memenuhi panggilan klarifikasi Kejati Papua Barat terkait aduan dugaan korupsi di lembaga yang dipimpinnya tersebut.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan bantuan Hukum Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH melalui keterangan tertulis yang diterima orideknews.com, mendesak Kejati Papua Barat agar menindaklanjuti penyelidikan atas laporan kasus dugaan tipikor pemotongan gaji dan tunjangan para anggota MRPB hingga ke tahap penyidikan.

Warinussy menyebut, diduga sekitar 27 Milyar dana dari hasil dugaan Tipikor tersebut diketahui oleh Sekretaris MRPB dan staf keuangannya maupun salah satu pucuk pimpinan Lembaga Kultural Papua yang didirikan karena kebijakan otonomi khusus di Tanah Papua, termasuk Provinsi Papua Barat.

Hal ini tambah Warinussy, diduga pula telah berlangsung lama dan beberapa anggota MRPB yang mencoba mempersoalkannya secara hukum malah diancam oleh oknum pucuk pimpinan Majelis tersebut. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)