Orideknews.com, Pegaf, – Bupati Pegunungan Arfak, Yosias Saroy, SH., MH, didampingi Kepala Bappeda, Jatmiko Nugroho Iryanto, S.Sos., MM, membuka secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat distrik wilayah I yakni Distrik Anggi, Anggi Gida, Sururey dan Membey, di Aula Praja Anggi, Rabu (7/4/2021).
Dalam sambutannya, Bupati Yosias Saroy menjelaskan, Musrenbang merupakan forum musyawarah untuk memutuskan program prioritas yang diserap dari kampung, distrik dan disinergikan dengan kabupaten melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Menurut Bupati, untuk membangun suatu daerah, yang paling utama dicermati adalah masalah perencanaan sehingga perlu dilakukan dengan baik.
“Perencanaan pembangunan itu penting bagi suatu daerah. Dana memang menjadi hal vital, tapi perencanan harus lebih vital,” ujar bupati.
Dijelaskan bupati bahwa Musrembang tingkat distrik ini sesuai amanat UU No 25 tahun 2004 dan UU No 86 tahun 2017, diharapkan agar dapat menggali potensi daerah, permasalahan serta aspirasi masyarakat. Karena masyarakat yang mengetahui apa yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat sesuai dengan kondisi di daerah.
Musrenbang yang merupakan momen penting bagi majunya pembangunan di distrik, sehingga bupati berharap para wakil kampung, dan OPD terkait yang ikut dalam musrenbang agar bersama sama menentukan program prioritas yang akan di usulkan ke pemerintah kabupaten, provinsi dan pemerintah pusat sesuai kewenangan.
Hasil Musrenbang tingkat Distrik selanjutnya akan di sinergikan dengan RENJA OPD dan akan dilakukan pembahasan pada forum OPD serta dilanjutkan dengan Musrembang Tingkat Kabupaten yang direncanakan akan dilaksanakan pada 13 April 2021.
Sementara itu, Kepala Bappeda, Jatmiko Iryanto mengatakan, seluruh program yang akan direncanakan dalam Musrenbang tingkat distrik juga diarahkan untuk mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah lima tahun kedepan.
Musrenbang saat ini tidak seperti tahun-tahun lalu, karena saat ini sudah memakai aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), mulai dari perencanaan, sampai penganggaran. SIPD wajib digunakan semua daerah dan tahun 2021 semua daerah di Indonesia sudah harus memakai SIPD. (ES/ON)