OridekNews.com, MANOKWARI, – Aliansi Masyarakat Adat Papua (AMAP,) suku Biak Bar Mnukwar dan Parlemen Jalanan (Parjal) menjadi insiator dalam pertemuan terkait kasus penikamam Alm. Hugo Saiduy dan Daud Wambrauw Minggu (28/3/2021) di rumah adat suku Byak Bar Mnukwar di Reremi Manokwari.
Pertemuan itu, turut mengundang pihak keluarga kedua Almarhum. Dalam rapat tersebut sekaligus menyatakan sikap bahwa, bukan saja masalah penikaman terhadap kedua korban, tetapi menyatukan sikap untuk perlindungan terhadap orang asli Papua (OAP).
“Jadi kita kumpul disini untuk mencari solusi penyelesaian secara hukum positif terhadap dua korban penikaman, tetapi termasuk kita sepakati untuk bagaimana ada perlindungan kepada OAP, sebab kehadiran kepala suku maupun anak asli Papua dalam pertemuan ini bukan mencari kesalahan siapapun, tetapi mencari keadialan bagi keluarga korban maupun harkat anak asli Papua,” tegas Ketua Amap, Petrus Makbon,SH, Minggu, (28/3/2021).
Ditegaskan Makbon, pertemuan itu sebagai bentuk penyelamatan bagi Orang Asli Papua. Dalam diskusi yang berjalan itu, Amap memberikan kesempatan kepada semua kepala Suku, pemuda, dan Tokoh Adat, tokoh masyarakat Asli Papua yang hadir untuk memberikan masukan dan saran pendapat guna menyikapi masalah penikaman di Manokwari pada 23 Maret 2021 lalu.
Salah satu tokoh muda asli Papua, Falen Baransano menyampaikan agar kepala suku harus menjadi pagar bagi Orang Asli Papua di tanah Papua, secara khusus menyikapi kasus penikamam terhadap dua anak asli Papua yang telah menjadi korban.
Persoalan ini, kata Baransano harus diselesaikan secara hukum positif tapi juga hukum adat agar kedepannya tidak ada lagi masalah ini kepada anak Papua.
Pernyataan lain disampaikan oleh kepala suku keret Arwam, Yan Arwam, kata dia harus ada efek jerah sanksi sosial, sebab penikaman seperti ini bukan terjadi saat ini namun sudah pernah terjadi.
“Dana otsus menjadi masalah besar sehingga ada peluang mencekam bagi OAP, maka sanksi hukum dan sanksi sosial juga harus ditegakan di tanah Papua, khususnya di Manokwari,” sebut Arwam.
Kepala Suku Biak Bar Mnukwar, Petrus Makbon menyepakati untuk membantu persoalan kasus penikamam terhadap korban Wambrauw dan Saiduy sehingga melalui rapat itu, menjadi keputusan bersama dan tidak ada ketimpangan.
“Jadi terlepas dari siapapun yang turut membantu menyelesaikan masalah ini, namun kami hadir untuk diberikan kepercayaan oleh kedua keluarga korban untuk membantu persoalan ini agar ada keadilan bagi keluarga korban,” ungkap Makbon.
Sementara itu, Kepala Suku Wondama, Yan Anthon Yoteni menyampaikan bahwa, apapun yang menjadi komitmen bersama akan menjadi refrensi untuk kemudian didorong menjadi peraturan daerah khusus tentang perlindungan orang asli Papua.
Terutama, jelas dia, didalam menyikapi masalah pembunuhan kepada dua pemuda asli Papua, harus disepakati dalam membuat keputusan bersama agar kedepan tidak boleh ada kejadian naas yang terjadi lagi di Manokwari saat ini dan kedepannya.
Ditegaskan Yoteni, mengambil nyawa orang dengan alat tajam sudah termasuk dalam pelanggaran HAM. Dengan demikian persoalan yang menimpa Alm. Hugo dan Daud harus diikuti melalui proses hukum positif maupun hukum adat.
“Jadi masukan yang disampaikan untuk masalah perdasus perlindungan anak asli Papua harus didorong oleh semua pihak agar diperjuangakan ke dewan agar disetujui oleh DPR dan pemerintah” pesan Yoteni.
Panglima Parjal Ronald Mambieuw menyampaikan terima kasih kepada Amap yang sudah turut mengundang Parjal dalam pertemuan ini.
Menurutnya, ini langkah terbaik untuk bersama-sama mencari solusi dan penyelesian hukum dalam kasus penikaman kepada dua korban ini. (ALW/ON)