Orideknews.com, Manokwari, – Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Musa Yosep Sombuk dalam rilis tahun 2020 Rabu, (6/1/21) lalu menyatakan, pihaknya telah menerima 101 laporan masyarakat.
Kata Musa, Ombudsman Papua Barat juga menerima konsultasi terkait layanan publik sebanyak 43 laporan konsultasi. Laporan masyarakat sendiri terdiri atas 64 laporan reguler yang diterima sepanjang 2020 dan 37 laporan khusus terkait Covid-19.
“Laporan COVID-19 ini kami terima melalui Posko Laporan masyarakat terkait COVID antara lain laporan terkait transportasi, bansos hingga kesehatan,” ujar Sombuk seperti dilansir laman ombudsman.go.id, Jum’at, (8/1/21).
Dia menyebut, hingga akhir 2020 jumlah laporan selesai berjumlah 68 laporan dan 35 laporan dalam proses pemeriksaan/tindaklanjut. Selain itu, Ombudsman Papua Barat juga menyelesaian laporan ditahun sebelumnya sejumlah 25 laporan.
Musa merincikan bahwa, 5 substansi laporan yang paling banyak dilaporkan ke Ombudsman Papua Barat adalah substansi perhubungan dan infrastruktur sebanyak 20 laporan, kepegawaian sebanyak 17 laporan, agraria/pertanahan sebanyak 11 laporan, jaminan sosial & kesejahteraan sosial sebanyak 11 laporan, serta substansi kepolisian sebanyak 9 laporan.
“Sedangkan kelompok instansi yang paling banyak dilaporkan ada 5 instansi teratas yaitu Pemerintah Daerah sebanyak 73 laporan (66 persen), Kepolisian 9 laporan (8 persen), BUMD/BUMN 6 laporan (5 persen), BPN (Badan Pertanahan Nasional) 4 laporan (4 persen), dan kejaksaan 3 laporan (3 persen),” tutur Musa.
Tidak hanya itu, Ombudsman Papua Barat terang Musa bahwa, telah melaksanakan berbagai kegiatan, seperti Kajian Kebijakan, Sosialisasi & Edukasi Masyarakat, Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Secara Langsung berupa sidak dan monitoring, dan pembangunan jejaring kerja kepada Mahasiswa, Kaum Disabilitas, Tokoh-tokoh Adat, dan Pemerintah serta melaksanakan PVL On The Spot di beberapa daerah di Provinsi Papua Barat.
“Kami berharap di tahun 2021, masyarakat semakin teredukasi untuk ikut mengawasi dan berani untuk melaporkan permasalahan pelayanan publik sehingga mutu penyelenggaraan pelayanan publik dapat berkualitas sesuai standar pelayanan yang diharapkan,” tambah Musa. (ALW/ON)