Orideknews.com, MANOKWARI, – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, Yan C Warinussy bersama Tim Koalisi Advokat Untuk Kemanusiaan Fakfak mengapresiasi Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Fakfak Thobias Benggian, SH dan Wakil Ketua Tri Margono, SH. yang telah membacakan putusan terhadap 23 tahanan dengan dakwaan Makar 1 Desember 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Fakfak Kamis, (22/10/2020) dan Jum’at, (23/10/2020).
Menurutnya, informasi dari mitra Advokat di Fakfak yaitu Advokat Paul Sirwitubun bahwa, 11 orang terdakwa yang persidangannya dipimpin oleh hakim ketua Thobias Benggian, SH menerima vonis rata-rata 1 tahun pidana penjara.
“Adapun 10 klien kami yang divonis 1 tahun adalah Herems M.Lumatalale, Efernandus Billy Wahab, Herman Bahba alias Ipon, Leonardus Tiktikweria alias Ronald Tiktikweria, Yesnel Bahba, Rizal Heremba alias Karel Heremba, Bernadus Herietrenggi, SIP, Alfons Hegemur dan Etis Bahba. Sedangkan seorang terdakwa lainnya, yaitu Nelson Hegemur divonis selama 1 tahun dan 6 (enam) bulan pidana penjara,” ujar Warinussy.
Kemudian, lanjut Warinussy, hanya terdakwa Elias Herietrenggi yang dipidana penjara selama 2 (dua) tahun. Sementara itu 12 terdakwa lain yang Majelis Hakimnya dipimpin oleh hakim Tri Margono yang juga Wakil Ketua PN.Fakfak justru memberi putusan bervariasi bagi para klien kami. Terdakwa Petrus Temongmere, Korneles Tiktikweria, Enggel Tiktikweria, Abdon Tiktikweria (Kepala Kampung Pik pik), Eli Tiktikweria alias Elias Tiktikweria, Erik Tiktikweria, Hendrik Herietrenggi, dan Yance Hegemur alias bapa Helda, S.Pd.
“Mereka ini divonis pidana selama 1 (satu) tahun penjara. Sedangkan terdakwa Soleman Herietrenggi divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan,” sebutnya.
Kemudian, rinci Warinussy, ada 3 (tiga) terdakwa lainnya yaitu Herry Patiran, Set Alfian Patiran dan Kaleb Hegemur, masing-masing divonis pidana penjara selama 11 bulan. Ke-22 klien kami tersebut didakwa dengan dakwaan berlapis yaitu dakwaan Makar berdasarkan pasal 106 dan pasal 110 KUH Pidana serta UU Darurat No.12 Tahun1951 dan pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.
“Sebagai Tim Penasihat Hukum kami diberi waktu 7 (tujuh) hari untuk pikir-pikir dan akan menyatakan sikap apakah menerima putusan hakim ataukah akan melakukan upaya hukum. Semua ini akan kami konsultasikan dengan para klien kami di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Fakfak dalam Minggu depan,” kata Warinussy dalam pers rilis yang diterima media ini. (ALW/ON)