Minggu, Juli 6, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Kapolda Tornagogo Ajak Masyarakat Papua Barat Jaga Kedamaian dan Tolak Anarkisme

Orideknews.com, MANOKWARI, – Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Tornagogo Sihombing pada Deklarasi Cinta Damai dan Tolak Anarkisme yang dilaksanakan Sabtu, (17/10/2020) di gedung Arfak Convention Hall Polda Papua Barat sebagai bentuk pencegahan aksi demo menolak Undang-undang Omnibus Low Cipta Kerja.

Kegiatan yang dihadiri Gubernur,  Kasdam XVIII Kasuari Brigjen TNI Ferry Zein, Kabinda Papua Barat, Kajati Papua Barat dan tamu undangan lainnya, termasuk melibatkan  jajaran Polres secara daring itu, kata Kapolda, Pangdam XVIII Kasuari dan Polda Papua Barat telah sepakati menjaga keamanan dan kedamaian ditengah masyarakat Papua Barat.

Pasca penetapan UU Omnibus Low oleh DPR RI dan eksekutif di Jakarta,  sehingga menyebabkan aksi demo penolakan di beberapa provinsi di Indonesia. Bahkan secara khusus di Papua Barat terkahir terjadi aksi demo hingga merusak fasilitas DPRD Sorong. Kaitan dengan semuanya itu,  Kapolda mengajak semua elemen masyarakat, tokoh masyarakat, pemuda, dan dan semua pihak ikut menjaga kedamaian di Papua Barat.

Kegiatan Deklarasi Cinta Damai dan Tolak Anarkisme bukan saja dilaksanakan di Polda melainkan bersama jajaran di Polres di Papua Barat.

Kapolda berharap semua elemen masyarakat Papua Barat untuk menandatangani deklarasi sebagai bentuk kesepakatan menjaga situasi keamanan Papua Barat agar tetap kondusif.

Lebih lanjut, Kapolda menyatakan, jangan sampai terjadi aksi demo yang kemudian merusak fasilitas pemerintah, sebab saat ini Papua Barat harus mengalami perubahan.  Untuk itulah Kapolda minta elemen masyarakat turut menjaga Papua Barat dengan hati yang tulus.

“Kalaupun ada aspirasi yang ingin dipenuhi oleh pemerintah tidak mesti harus membakar dan merusak karena budaya itu adalah budaya yang tidak baik,” minta Kapolda.

Kapolda menyampaikan dalam menyalurkan aspirasi, ada mekanisme yang dilalui dengan baik tanpa harus melakukan anarkis. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)