Rabu, Juli 9, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

58 Prajurit TNI AD Satuan Kodim 1801/Manokwari Naik Pangkat

Orideknews.com, Manokwari, – Satuan Kodim 1801/Manokwari pada Jumat, (9/10 2020) menggelar acara kenaikan pangkat bagi Perwira, Bintara dan Tamtama periode 01 Oktober 2020 di Makodim 1801/Manokwari Jalan Brawijaya Asmil Kelurahan Manokwari Timur, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat.

Pada acara Korp rapot Kenaikan Pangkat ini, sebanyak 58 orang Anggota Kodim 1801/Manokwari yang terdiri dari 1 orang Perwira pertama (Pama), 39 orang Bintara, 18 orang Tamtama memperoleh kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi berdasarkan Keputusan Dandim 1801/Manokwari terhitung 1 Oktober 2020.

Acara Korp rapot kenaikan pangkat yang dirayakan sederhana itu, dihadiri Dandim 1801/Manokwari beserta Ketua Persit KCK cabana XII Dim Manokwari dan pengurus, Para Perwira Staf, Danramil serta Anggota Bintara dan Tamtama  Kodim 1801/Manokwari.

Dandim 1801/Manokwari Kolonel Arm Airlangga pada kesempatan itu mengatakan, kenaikan pangkat bagi Prajurit TNI merupakan suatu bentuk kesejahteraan atas kinerja dan bagian dari pembinaan personel yang dilaksanakan secara rutin dan terencana.

Hal itu kata Dandim, sebagai salah satu wujud penghargaan Negara yang diberikan atas prestasi, dedikasi, dan loyalitas yang telah ditunjukkan sepanjang pengabdiannya sebagai Prajurit TNI AD khususnya dilingkungan Satuan Kodim 1801/Manokwari.

Tradisi Korp rapot Kenaikan Pangkat tersebut bertujuan sebagai wujud bentuk rasa syukur dan kebanggaan Prajurit atas kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi.

Menurut Dandim, harus disadari bahwa, kenaikan pangkat sebagai wujud penghargaan tersebut tentunya melahirkan tuntutan dan konsekuensi yang lebih, seiring dengan bertambahnya pangkat atau golongan.

“Untuk itu kenaikan pangkat dan golongan ini patut disyukuri serta dijadikan sebagai momentum untuk lebih mawas diri sekaligus disikapi dengan memperteguh komitmen dan tekad untuk meningkatkan kualitas kinerja,” ungkapnya. (ALW/ON)

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)