Orideknews.com, MANOKWARI, – Bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan bupati dan wakil bupati, Ronald Mambiuew dan Reineke Exsonia Musa (Romansa) diapresiasi Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Yafet Valentinus Wainarisy.
Menurutnya, bapaslon Romansa patut diacungi jempol sebab telah menyelesaikan administrasi hingga bersengketa dengan pihak penyelenggara. Baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Manokwari, maupun Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) kabupaten Manokwari.
“Dua kali tahapan mereka (Romansa.red) menyelesaikan perkara di Bawaslu, hingga ke DKPP. Ini menjadi bagian bagi generasi penerus bangsa,” ujar Wainarisy.
Hal tersebut, kata dia, kedepannya jika ada hal yang menyangkut demokrasi atau hak-hak politik anak bangsa yang dipermainkan, wajar untuk mencari keadilan.
“Bagi seluruh warga Republik Indonesia yang ada di Kabupaten Manokwari mari kita lihat di sisi positifnya, yang adalah pendidikan politik bagi generasi kita,” jelasnya.
Dia menegaskan, sesungguhnya kabupaten Manokwari bukanlah milik partai. Tetapi kabupaten Manokwari adalah milik sesama warga negara Republik Indonesia yang mempunyai hak berpolitik, secara khusus dijalur perseorangan.
“Maka jikalau ada hak-haknya yang dizolimi, mari kita memberikan dukungan untuk diselesaikan secara arif dan bijaksana. Soal menang perkara atau tidak, hak untuk menindaklanjuti harus dihormati dan dihargai sebagai wujud demokrasi yang bermartabat di atas tanah ini,” tutur Wainarisy saat dihubungi, (19/9/2020).
Dia meminta pada pemerintah melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiliu Republik Indonesia (DKPP-RI) melihat poin penting yang menjadi pendidikan politik bagi generasi bangsa sehingga, apapun yang menjadi keputusan, sesama warga Negara patut menghormati.
Untuk diketahui, Teradu (KPU Manokwari) diadukan ke DKPP sebab didalilkan tidak melakukan pengecekan jumlah dukungan dokumen dan tidak mengindahkan surat Bawaslu perihal akses informasi pencalonan bakal calon bupati dan wakil tahun 2020.
DKPP dijadwalkan menggelar sidang putusan pelanggaran kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait perkara nomor 85-PKE-DKPP/VIII/2020 Senin, (21/9/2020). (ALW/ON)