Orideknews.com, MANOKWARI SELATAN, – Ketua Komisi Pemilihan Umum kabupaten Manokwari Selatan, Drs. Anthon J. Wopary mengaku pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Manokwari Selatan, S. Mandacan, S.Th,MA dan Imam Syafi’I, SE (SEMANIS) berkasnya tidak memenuhi syarat sehingga dinyatakan tidak lolos mengikuti kontestasi politik di kabupaten Manokwari Selatan.
“Jadi pasangan semanis mendaftar dan menyerahkan dokumen. Sehingga kita lakukan verifikasi berkas sampai kurang lebih jam 1 lewat 10 menit. B1 KWK yang dibawa berupa rekomendasi dari Pimpinan Pusat terhadap kepengurusan PAN,” jelas Anthon.
Menurutnya, B1 KWK Bapaslon SEMANIS sama seperti yang telah diajukan sebelumnya. “Sehingga kita melihat bahwa tidak ada perubahan atau data yang sama seperti yang diajukan dalam pendaftaran pada tanggal 6 lalu,” ungkapnya.
Hingga berkakhirnya pendaftaran 13 September 2020, tambah Anthon, dengan demikian pasangan SEMANIS dinyatakan tidak lolos, maka yang memenuhi syarat hanya pasangan MAWAR, yakni Markus Waran dan Wempi W. Rengkung. (MDR/ALW/ON)