Orideknews.com, MANOKWARI, – Anggota DPRD Kabupaten Tambrauw, Hugo Asrouw mengatakan, dengan diperingatinya Hari Masyarakat Adat Se-dunia tahun ini, hak-hak dasar masyarakat Adat dapat dihargai dan dihormati sebagai manusia yang beradap dimuka bumi, secara khusus di Tanah Papua.
“Persoalannya praktik illegal mining, semua praktek atau kegiatan illegal logging tentu merupakan sebuah perampasan dan penindasan kekerasan terhadap masyarakat Adat di Tanah Papua. Perlu saya tekankan bahwa, pemerintah Republik Indonesia agar mengedepankan hak masyarakat Adat dan perlindungan kepada budaya, dan kegiatan atau budaya hak cipta, kemudian hutan milik masyarakat adat di tanah Papua,” kata Hugo Minggu, (9/8/2020).
Dia menyatakan, pemerintah juga lebih mengutamakan kedudukan masyarakat Adat yang sudah setara dengan kebijakan pemerintah.
Kepada Gubernur dan DPRP Provinsi Papua Barat, sebut Hugo, segera membuat Perdasus perlindungan masyarakat Adat dan Perdasus perlindungan hak cipta masyarakat Adat di Provinsi Papua Barat secara khusus di daerah Domberai dan Bomberay.
“Saya rasa seperti itu yang perlu ditegaskan, kemudian dan DPR segera melakukan koordinasi kerja sama yang lebih efektif lagi untuk dapat menyelesaikan berbagai macam persoalan yang merugikan masyarakat Adat seperti perampasan lahan di Kabupaten Tambrauw Kebar. Seperti yang terjadi di 7 suku di Kabupaten Bintuni dan juga di Sorong Selatan, Fakfak dan Kaimana,” ujarnya.
Hugo berharap pemerintah Papua Barat untuk kemudian lebih lebih efektif lagi untuk menuntaskan pelaku pelanggaran kejahatan terhadap masyarakat Adat. “Pemerintah juga harus melindungi budaya dan hak cipta masyarakat ada di Provinsi Papua Barat,” tutup Hugo. (ALW/ON)