Jumat, Juli 4, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Hugo Asrouw: Pemerintah Mengedepankan Hak Masyarakat Adat dan Perlindungan Budaya

Orideknews.com, MANOKWARI, – Anggota DPRD Kabupaten Tambrauw, Hugo Asrouw mengatakan, dengan diperingatinya Hari Masyarakat Adat Se-dunia tahun ini, hak-hak dasar masyarakat Adat dapat dihargai dan dihormati sebagai manusia yang beradap dimuka bumi, secara khusus di Tanah Papua.

“Persoalannya praktik illegal mining, semua praktek atau kegiatan illegal logging tentu merupakan sebuah perampasan dan penindasan kekerasan terhadap masyarakat Adat di Tanah Papua. Perlu saya tekankan bahwa, pemerintah Republik Indonesia agar mengedepankan hak masyarakat Adat dan perlindungan kepada budaya, dan kegiatan atau budaya hak cipta, kemudian hutan milik masyarakat adat di tanah Papua,” kata Hugo Minggu, (9/8/2020).

Dia menyatakan, pemerintah juga lebih mengutamakan kedudukan masyarakat Adat yang sudah setara dengan kebijakan pemerintah.

Kepada Gubernur dan DPRP Provinsi Papua Barat, sebut Hugo,  segera membuat Perdasus perlindungan masyarakat Adat dan Perdasus perlindungan hak cipta masyarakat Adat di Provinsi Papua Barat secara khusus di daerah Domberai dan Bomberay.

“Saya rasa seperti itu yang perlu ditegaskan, kemudian dan DPR segera melakukan koordinasi kerja sama yang lebih efektif lagi untuk dapat menyelesaikan berbagai macam persoalan yang merugikan masyarakat Adat seperti perampasan lahan di Kabupaten Tambrauw Kebar. Seperti yang terjadi di 7 suku di Kabupaten Bintuni dan juga di Sorong Selatan, Fakfak dan Kaimana,” ujarnya.

Hugo berharap pemerintah Papua Barat untuk kemudian lebih lebih efektif lagi untuk menuntaskan pelaku pelanggaran kejahatan terhadap masyarakat Adat. “Pemerintah juga harus melindungi budaya dan hak cipta masyarakat ada di Provinsi Papua Barat,” tutup Hugo. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)