Selasa, Juli 8, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Indonesia Corruption Wacth Akan Gelar Sekolah Antikorupsi di Papua Barat

Orideknews.com, MANOKWARI, – September 2020 mendatang, Indonesia Corruption Wacth (ICW) akan menggelar Sekolah Antikorupsi (SAKTI) di Jayapura, Papua dan Manokwari, Papua Barat bekerjasama dengan KIPRa dan Mnukwar.

Dari keterangan pers yang diterima media ini, Kamis, (23/7/2020) disebutkan, alasan ICW memilih Papua dan Papua Barat sebagai lokasi SAKTI 2020 karena Papua dan Papua Barat memiliki potensi alam yang luar biasa akan tetapi masih banyak terjadi penyalahgunaan lahan. Diharapankan pemuda yang telah mengikuti SAKTI, bisa lebih peduli dan mengetahui cara apa yang bisa lakukan untuk menjaga tanah mereka.

Peserta yang ingin berpartisipasi diharuskan mengikuti serangkaian seleksi yang terdiri dari seleksi administrasi, seleksi kuliah online di akademi.antikorupsi.org dan seleksi wawancara (via Telepon).

Peserta terpilih yang mengikuti kegiatan SAKTI Pemuda Papua dan Papua Barat akan mendapatkan materi terkait antikorupsi, demokrasi, korupsi sumber daya alam, dll.

Selain itu, akan mendapat kesempatan membuat program antikorupsi di Provinsi Papua dan Papua Barat. Tidak hanya itu, peserta terpilih akan mendapatkan kesempatan berjejaring yang lebih luas, dan melakukan advokasi terhadap pelayanan publik dan melakukan pengawasan bersama mitra.

ICW bersama KIPRa dan Mnukwar mengajak Pemuda di Papua dan Papua Barat untuk mendaftar SAKTI sampai tanggal 31 Juli 2020. Para calon peserta dari Papua bisa mendaftar melalui: bit.ly/formsaktipapua. Sedangkan calon peserta dari Papua Barat bisa mendaftar melalui: bit.ly/formsaktipapuabarat. Untuk informasi lebih lengkap dapat diakses melalui https://antikorupsi.org/id/pengumuman/sakti-papua-2020

Kegiatan SAKTI Pemuda Papua akan dilakukan pada minggu I September 2020, sedangkan SAKTI Papua Barat akan dilakukan pada Minggu II September 2020. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)