Kamis, Juli 10, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Perwakilan SKK Migas Pamalu – KKKS Beri Dukungan JPS Bagi Mahasiswa

Orideknews.com, MANOKWARI, – Perwakilan SKK Migas Pamalu menggelar kegiatan kembali membagikan materi kegiatan komunikasi bersama yang membalut paket Jaring Pengaman Social (JPS) kepada kepada mahasiswa asal kabupaten Bintuni yang tergabung dalam OGC di Migas Center UNIPA, Jum’at, (17/7/2020).

Salah seorang mahasiswa UNIPA asal Kampung Saengga, Distrik Sumuri, Kabupaten Bintuni, Melkhy Simuna yang juga mendapatkan paket serta ikut berpartisipasi penuh pada kuliah umum hingga akhir, menyampaikan sangat senang bisa mengikuti seluruh kegiatan yang dilakukan, karena baginya, hal tersebut bisa menambah wawasan dan pengalaman yang belum tentu didapatkan oleh orang lain.

“Terima kasih SKK Migas telah hadir dan mengajak kami untuk melepaskan diri dari ketertinggalan informasi dan pendidikan yang ada,” tutup Melkhy.

Sementara itu, Kepala Departemen Humas Perwakilan SKK Migas Pamalu, yang tugasnya melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kontrak kerja sama migas untuk kegiatan kehumasan di daops Papua dan Maluku, Galih Agusetiawan, mengaku sangat berterima kasih atas dukungan para pemangku kepentingan yang dapat menerima upaya komunikasi yang dilakukan, agar kegiatan hulu migas bisa terus terlaksana untuk kepentingan pembangunan nasional.

“Tidak cukup saya hanya mengapreasi hal itu, kami juga sangat bangga dengan kecekatan dan kemampuan para sahabat sahabat kami, terutama terhadap kemampuan pengunaan teknologi era 4.0, itu bagian dari solusi untuk penyampaian komunikasi ditengah adanya pandemik Covid-19 kali ini,” ungkapnya.

“Organisasi masyarakat dan mahasiswa yang saat ini telah siap menjadi penyuluh perubahan bagi pengembangan industri hulu migas di Timur Indonesia,” tambah Galih.

Untuk diketahui, paket JPS yang sama sebelumnya di Kabupaten Manokwari kepada tenaga medis, jurnalis, organisasi masyarakat/keagamaan kemudian lanjutkan di Kabupaten Teluk Bintuni. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)